• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Maret 12, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kejatisu Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Provinsi di Tanjung Gusta

by Redaksi
Selasa, 23 Juli 2024
0 0
0
Kejatisu Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Provinsi di Tanjung Gusta

Tersangka Bambang Pardede, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara (pakai rompi), saat menuju mobil tahanan di Kejati Sumut, Medan, Senin (22/7/2024). (FOTO: ANTARA/Aris)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tiga orang tersangka kasusdugaan korupsi peningkatan kapasitas ruas jalan provinsi Parsoburan – Batas Labuhanbatu Utara – Kabupaten Toba yang merugikan keuangan negara sekitarRp5,13 miliar.

Antaranews.com memberitakan, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A.Tariganmengatakan para tersangka adalah Bambang Pardede alias BP(mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara) dan Akbar Jainuddin Tanjung alias AJT (Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP).

Satu tersangka lainnya, Rico Mananti Sianipar (RMS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat ini menjalani hukuman dalam perkara lain.

“Mereka kami tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini hingga 10 Agustus 2024,” kata Yos di Medan, seperti diberitakan antaranews.com, Senin (22/7/2024).

Kasus itu berawal dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang melaksanakan lelang paket pekerjaan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan – Batas Labuhanbatu Utara – Kabupaten Toba.

Dalam pengerjaan ruas jalan itu,pagu anggaran dialokasikan sebesar Rp26,82 miliar yang bersumber dari APBD Sumatera Utara tahun 2021.

“Namun, fakta di lapangan ditemukanbahwa teknis pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja PT EPP atau tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelasYos.

Kemudian, penyidik Kejati Sumut juga menemukan kekurangan volume pekerjaan atau terjadi perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak kerja, sehingga menimbulkan kelebihan bayar sekitarRp5,13 miliar.

Tiga tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terkait kasus ini, pihak penyidik Pidsus Kejati Sumut menyebutkan kemungkinan ada penambahan tersangka baru sesuai dengan perkembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Yos Tarigan.

Reporter: Sir/Ant

Tags: KejatisuKorupsiPembangunan JalanTanjung GustaTersangka
ShareTweet
Next Post
29 Klub Berlaga di Turnamen Porta Cup IX di Kelurahan Tamiang

29 Klub Berlaga di Turnamen Porta Cup IX di Kelurahan Tamiang

Discussion about this post

Recommended

Terjadi di Madina, Suami Ceraikan Istri Masih Berstatus Perawan

Terjadi di Madina, Suami Ceraikan Istri Masih Berstatus Perawan

2 tahun ago
Jelang Ramadan Dinas Perdagangan Madina Monitoring Makanan Kedaluarsa dan Harga Sembako

Jelang Ramadan Dinas Perdagangan Madina Monitoring Makanan Kedaluarsa dan Harga Sembako

6 tahun ago

Popular News

  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Beromzet Rp1,5 Miliar per Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Sibiobio Laporkan Pembalakan Liar Hutan Kotanopan ke Polres Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Madina Tetapkan Direktur PT ISN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025