• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PN Padangsidimpuan Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus Sabu-sabu

by Redaksi
Rabu, 29 Mei 2024
0 0
0
PN Padangsidimpuan Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus Sabu-sabu

Hakim Ketua Dwi Sri Mulyati (tengah) membacakan amar putusan di PN Kota Padangsidimpuan, Selasa (28/5/2024). (FOTO: HO-Kejari Padangsidimpuan)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra. Keduanya terdakwa dalam perkara membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram.

“Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Dwi Sri Mulyati di Kota Padangsidimpuan, Selasa (28/5/2024).

Dwi mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawar untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.062,30 gram.

Sementara barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3.062,30 gram dan handphone dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit mobil dirampas untuk negara.

Putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Dalam dakwaan terungkap, pada Minggu, 3 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap Herman Suryadi Lubis dan Cindy Ambariska (berkas terpisah) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Petugas menyita barang bukti berupa plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu, handphone, dan lainnya.

Singkatnya, petugas menangkap Andika membawa sabu-sabu dari Medan menuju Kota Padangsidimpuan. Kemudian saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat tiga kilogram dari terdakwa dengan suruhan Herman.

Reporter: Antara

Tags: PN PadangsidimpuanSabu-sabuSeumur HidupTerdakwaVonis
ShareTweet
Next Post
Tingkatkan PAD, Bapenda Madina Sosialisasikan Pajak dan Retribusi Derah

Tingkatkan PAD, Bapenda Madina Sosialisasikan Pajak dan Retribusi Derah

Discussion about this post

Recommended

Satpol PP Minta PKL Tidak Buka Lapak di Trotoar Jalan Protokol

Satpol PP Minta PKL Tidak Buka Lapak di Trotoar Jalan Protokol

4 tahun ago
40 Anggota DPRD Madina Periode 2024-2029 akan Dilantik 2 September 2024

40 Anggota DPRD Madina Periode 2024-2029 akan Dilantik 2 September 2024

2 tahun ago

Popular News

  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Pemerasan Kades di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026