Panyabungan, StartNews Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mencatat jumlah penduduk miskin di Madina pada tahun 2023 mencapai 41 ribu jiwa atau 8,86 persen dari total penduduk. Jumlah ini lebih rendah dibanding tahun 2019 sebanyak 40.640 jiwa atau 9,11 persen.
Dikutip dari buku digital bertajuk Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mandailing Natal 2023 yang diterbitkan BPS, persentase penduduk miskin Kabupaten Madina tahun 2023 sebesar 8,86 persen sedikit lebih tinggi dari persentase penduduk miskin Sumatera Utara yang mencapai 8,15 persen pada periode dan tahun yang sama. Angka kemiskinan tertinggi selama lima tahun terakhir terjadi pada tahun 2021 dengan persentase 9,49 persen atau sebanyak 43.240 jiwa.
Angka kemiskinan di Madina meningkat sejak tahun 2020 karena terdampak pandemi COVID-19. Kondisi ini juga menyebabkan pertumbuhan ekonomi Madina tahun 2020 terkontraksi sebesar 0,94 persen. Akibatnya, angka kemiskinan meningkat.
Namun, sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19, angka kemiskinan di Madina kembali menurun pada 2022. Tahun 2023, persentasenya turun menjadi 8,86 persen.
Selain jumlah penduduk miskin, dimensi lain yang harus diperhatikan adalah tingkat kedalaman kemiskinan (P1) dan tingkat keparahan kemiskinan (P2).
Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) di Madina pada tahun 2023 mencapai 1,48 atau meningkat dibanding tahun 2022 sebesar 1,15. Artinya, rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan di Kabupaten Madina makin meningkat. Dengan kata lain, terjadi peningkatan ketimpangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan.
Sementara Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) di Madina juga meningkat dari 0,26 pada 2022 menjadi 0,44 pada 2023. Ini mengindikasikan tingkat ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin pada 2023 meningkat atau kondisinya makin timpang antar-penduduk miskin dibanding tahun 2022.
Untuk menentukan batas kemiskinan tersebut, BPS mengacu pada kebutuhan minimal yang setara dengan kebutuhan energi sebesar 2.100 kilo kalori (kkal) per kapita per hari, ditambah dengan kebutuhan minimun non-makanan. Patokan 2.100 kilo kalori ditentukan berdasarkan hasil Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi yang menyatakan hidup sehat rata-rata setiap orang harus mengonsumsi makanan minimal setara 2.100 kilo kalori per kapita per hari.
Garis kemiskinan menunjukkan jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum makanan yang setara 2.100 kilo kalori per kapita per hari dan kebutuhan pokok bukan makanan. Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran konsumsi per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan dikategorikan penduduk miskin.
Reporter: Sir





Discussion about this post