• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Maret 12, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Calegnya Dicoret KPU, PPP dan Gerindra Ajukan Gugatan ke Bawaslu Sumut

by Redaksi
Jumat, 26 Januari 2024
0 0
0
Bawaslu Sumut Buka Rekrutmen 45.875 Pengawas TPS

FOTO: ANTARA.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menerima dua gugatan terkait pencoretan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sumut dari daftar calon tetap (DCT) oleh KPU Sumut. Saat ini Bawaslu melakukan proses penanganan terkait gugatan sengketa itu.

“Sudah, kemarin PPP dan Gerindra mengajukan sengketa,” kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu seperti dikutip dari laman detik.com, Jumat (26/1/2024).

Pihaknya membagi pimpinan sidang untuk menangani dua sengketa tersebut. Proses penanganan sedang berlangsung. “Kita sudah bagi pimpinan sidangnya kemarin, proses penanganan akan berlangsung,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU Sumut kembali mencoret tiga Caleg DPRD Sumut dari daftar calon tetap (DCT). Ternyata 2 dari 3 Caleg tersebut merupakan tenaga ahli di DPRD Medan dan DPRD Deli Serdang.

“Terkait dengan pencoretan itu pemberitahuan dari KPU Deli Serdang dan KPU Medan, jadi ada calon legislatif untuk DPRD Sumut itu dia yang tenaga ahli di DPRD Kota Medan dan DPRD Deli Serdang,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Selasa (23/1/2024).

KPU telah melakukan klarifikasi kepada Sekretaris DPRD Medan dan Deli Serdang terkait Caleg tersebut. Sekretaris DPRD membenarkan jika keduanya merupakan tenaga ahli.

BACA JUGA:

  • KPU Coret 3 Caleg DPRD Sumut dari Gerindra, PPP, dan NasDem

“KPU Medan dan Deli Serdang sudah meminta klarifikasi ke DPRD masing-masing, lalu KPU provinsi dilakukan klarifikasi kembali dan memang dinyatakan kembali oleh pihak Sekwan jika itu memang tenaga ahli,” ucapnya.

Keduanya adalah Inggi Paramytha dan Mursal Harahap. Masing-masing dari Partai Gerindra dan PPP. Mereka memiliki kesempatan untuk tetap masuk sebagai DCT. Partai diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu terkait pencoretan tersebut.

“Ada dia sama seperti pencoretan sebelumnya, jadi setelah keluar SK tentang perubahan DCT, selambat-lambatnya 3 hari setelah itu partai mengajukan sengketa proses di Bawaslu,” ujarnya.

Sementara Dwi Bunga Anggraini Simatupang yang merupakan caleg DPRD Sumut dari NasDem dinyatakan tidak akan ada peluang untuk masuk kembali ke DCT. Sebab Dwi Bunga menyatakan mundur.

“Kalau yang mengundurkan diri itu, dia tidak ada upaya lagi untuk tetap menjadi DCT, karena dia kan mengundurkan diri,” tuturnya.

Reporter: Sir/Detik.com

Tags: Bawaslu SumutCalegGerindraKPUPPP
ShareTweet
Next Post
Warga Tambangan Temukan Mayat Remaja Bersimbah Darah di Saba Lombang

Warga Tambangan Temukan Mayat Remaja Bersimbah Darah di Saba Lombang

Discussion about this post

Recommended

Waspadai Penipuan, Akun Bupati Tapsel Terpilih Gus Irawan Dipalsukan

Waspadai Penipuan, Akun Bupati Tapsel Terpilih Gus Irawan Dipalsukan

1 tahun ago
Duet Atika dan Eli Mahrani Sidak Sejumlah Kantor Dinas, Temuannya Bikin Kecewa

Duet Atika dan Eli Mahrani Sidak Sejumlah Kantor Dinas, Temuannya Bikin Kecewa

4 tahun ago

Popular News

  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Beromzet Rp1,5 Miliar per Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Sibiobio Laporkan Pembalakan Liar Hutan Kotanopan ke Polres Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Madina Tetapkan Direktur PT ISN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025