• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Maret 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Selama 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 93 Terdakwa Kasus Narkoba

by Redaksi
Selasa, 19 Desember 2023
0 0
0
Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 83 Terdakwa Perkara Narkoba

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan. (FOTO: suaratani.com)

ADVERTISEMENT

Medan, StatNews Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mati 93 terdakwa perkara narkoba selama Januari hingga awal Desember 2023.

“Hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Senin (18/12/2023).

Dia menjelaskan, tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan 40 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deli Serdang 10 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai delapan terdakwa, Kejari Tanjungbalai lima terdakwa, dan Kejari Batubara tiga terdakwa.

“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa,” ujarnya, dikutip dari sumut.antaranews.com, Selasa (19/12/2023).

Yos mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

“Dari 93 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian di antaranya setelah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup,” ucapnya.

Menurut Yos,jika mengacu pada kondisi kejahatan peredaran narkoba saat ini merupakan kejahatan yang dilakukan antar-negara tanpa batas dan wilayah.

“Kita harus bergerak bersama dan bergandengan tangan untuk menekan angka kejahatan narkotika ini. Untuk itu, harus membentengi diri agar tidak sampai terjerat dengan narkotika. Sekali mencoba maka akan sulit lepas dari candu dan ketergantungan,” ucapnya.

Reporter: Sir

Tags: Kejati SumutnarkobaTerdakwaTuntut Mati
ShareTweet
Next Post
Pemprov Sumut Komitmen Percepat Reforma Agraria

Pemprov Sumut Komitmen Percepat Reforma Agraria

Discussion about this post

Recommended

Bupati Madina Ajak KORPRI Berbenah dan Bangun Semangat Baru

Bupati Madina Ajak KORPRI Berbenah dan Bangun Semangat Baru

2 tahun ago
Redam Trauma Pasca-unras Anarkis, Personel Polwan Polres Madina Sambangi Warga Mompang Julu

Redam Trauma Pasca-unras Anarkis, Personel Polwan Polres Madina Sambangi Warga Mompang Julu

6 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MARPOKAT Desak Pemkab Madina Legalkan Tambang Rakyat Demi Kepastian Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Sumper Mulia Harahap Dilantik sebagai Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025