• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, September 7, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kades Terpilih di Kecamatan Natal Diduga Gelapkan Uang Rp799 Juta

by Saparuddin Siregar
Kamis, 14 September 2023
0 0
0
Kades Terpilih di Kecamatan Natal Diduga Gelapkan Uang Rp799 Juta
ADVERTISEMENT

Natal, StartNews Salah satu kepala desa terpilih di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga telah melakukan tindakan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp799 juta. Atas hal itu korban melaporkan pelaku ke Poldasu, Rabu (13/9).

Ahmad Hermawan, warga Simpang Sordang, Kecamatan Lingga Bayu, Madina, yang menjadi korban membenarkan laporan tersebut. Dia menerangkan jumlah uang yang digelapkan senilai Rp799.720.170. Ya, benar. Saudara RE alias K merupakan salah satu kepala desa terpilih pada Pilkades yang baru berlangsung pada Agustus lalu, katanya.

Hermawan menerangkan, laporannya telah diterima dengan bukti dikeluarkannya surat tanda pelaporan. Alhamdulillah sudah diterima, sebutnya.

Dia menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terjadinya dugaan penggelapan uang yang dilakukan RE. Lebih lanjut, terlapor disebutkan pernah membuat perjanjian akan membayar uang tersebut, tapi meskipun telah dua tahun melewati batas waktu pembayaran terlapor tak juga menepati.

Akibat perlakuan RE, Hermawan mengaku merugi rarusan juta tanpa alasan pasti. Kami harap pihak kepolisian, dalam hal ini Poldasu, segera memanggil dan memeriksa RE sebagai terlapor, harapnya.

Dari salinan surat Laporan Pengaduan (LP) bernomor LP/B/1102/IX/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara dijelaskan RE terlapor atas tudingan melakukan tindakan pidana penipuan atau perbuatan curang senilai Rp799.720.170. LP tersebut ditandatangani AKBP Drs. Benma Sembiring.

Sementara itu RE sebagai terlapor yang dihubungi, Kamis (14/9), tidak memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi yang dikirimkan telah dibaca yang bersangkutan.

Reporter: Rls

ShareTweet
Next Post
Tim Pesepeda TNI Lanjutkan Etape 2 dari Kantor Koramil Panyabungan, Ini Misinya

Tim Pesepeda TNI Lanjutkan Etape 2 dari Kantor Koramil Panyabungan, Ini Misinya

Discussion about this post

Recommended

Wabup Madina Tinjau Persawahan yang Kekeringan di Bukitmalintang

Wabup Madina Tinjau Persawahan yang Kekeringan di Bukitmalintang

1 tahun ago

Warga Sikara Kara II Tolak Eksekusi Lahan Oleh Pengadilan

7 tahun ago

Popular News

  • Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Mantan Pejabat Pemkab Madina Divonis Bebas, Ada Apa dengan Dakwaan Jaksa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Bisnis, Bonggol Jagung Sumut Tembus Pasar Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Riksus Mantan Kadis Perkimtan Madina Terkait Keberadaan Mobil Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Buka Tabir Aset Pemkab Madina, Puluhan Unit Dipinjam-pakai Tanpa Perjanjian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026