Medan, StartNews Kabar gembira. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2023. Keputusan ini diambil setelah melihat tingginya animo masyarakat untuk mengikuti program tersebut.
“Jumlah warga yang memanfaatkan pemutihan ini dalam 10 hari terakhir jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya, cukup tinggi,” kataKepala Badan Pendapatan Daerah Sumut Achmad Fadlykepada wartawan di Medan, Kamis (5/10/2023).
Dia menjelaskan program pemutihan PKB sebelumnya dijadwalkan pada 29 Mei hingga 30 September 2023.
“Pelaksanaan program ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 74 ayat 2. Bapenda Sumut mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak,” katanya.
Fadly menjelaskan dalam program ini kendaraan bermotor akan dibebaskan tunggakan pokok PKB tahun III dan seterusnya, denda PKB, pokok BBNKBII, denda BBNKBII, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.
“Selain itu, kamijuga mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang kendaraan. Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa STNK habis, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” jelasnya.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. “Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan,” ujarnya.
Reporter: Rls





Discussion about this post