Medan, StartNews Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran menangkap 1.058 orang terkait kasus narkoba dalam waktu 22 hari. Polisi juga menyinya berbagai barang bukti kejahatan narkoba.
“Dari 1.058 tersangka narkoba itu, 700 lebih di antaranya jaringan bandar dan pengedar,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi di Mapolda Sumut, Rabu (4/10/2023).
Dalam rilis tersebut, Agung mengatakan pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut dilakukan sejak 12 September hingga 3 Oktober atau 22 hari.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sabu 75 kilogram lebih, ganja 114 kilogram, dan ekstasi ratusan butir.
Sebelas orang pelaku camping, termasuk beberapa wanita di Kabupaten Samosir, yang diamankan karena menggelar pesta barang haram ganja.
“Dari kegiatan yang dilakukan, kami juga mengungkap home industry ekstasi di Tanjung Balai yang dikendalikan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas),” ungkap Agung, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Yemi Mandagi dan Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, kata Agung, pihaknya sedang memprogramkan rehabilitasi sukarela.
“Upayakan rehabilitasi untuk bebas dari narkoba dan tidak timbulkan masalah baru. Kami sedang melakukan program rehabilitasi sukarela,” tuturnya.
“Strategi selain rehab adalah berantas bandar dan pengedar. Penggunanya direhabilitasi. Mereka ini jaringan Sumatera,” katanya.
Menjawab wartawan, Agung menyebut para tersangka tergolong dewasa dan jaringan Pulau Sumatera.
Reporter: Rls
Discussion about this post