• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 20, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemkab Madina Menjawab, Kades Tornaincat Terancam Nonaktif

by Redaksi
Senin, 25 September 2023
0 0
0
Kadis PMD Madina: Perjanjian Cakades Hutadamai Tak Bisa Batalkan Hasil Hitung Suara

Kepala Dinas PMD Madina Ahmad Mainul Lubis. (FOTO: ISTIMEWA)

Panyabungan, StartNews Kepala Desa Tornaincat Edi Lubis terancam di-nonaktifkan dari jabatan kepala desa jika masih tetap enggan memilih salah satu jabatannya sebagai kepala desa atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sesuai dengan aturan, kami harus memberikan surat teguran tiga kali. Jika surat itu tidak diindahkan, kami akan mengrimkan surat menon-aktifkan (Edi Lubis) sebagai Kades Tornaincat, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mandailing Natal (Madina) Mainul Lubis, Senin (25/9/2023).

Mainul Lubis kembali menegaskan adanya regulasi yang mengatur larangan PPPK merangkap jabatan kepala desa (Kades). Sampai saat ini kami belum menerima surat jawaban dari Kades Tornaincat, katanya.

Mainul mengatakan Kades Tornaincat Edi Lubis seharusnya kooperatif memilih salah jabatannya. Sebab, Undang-Undang Desa No. 6 tahun 2014 melarang kepala desa merangkap jabatan. Apalagi dia berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau PPPK yang gajinya bersumber dari uang negara, katanya.

Sebelumnya, Kepala Desa Tor Maincat Edi Lubis menantang Pemkab Madina untuk memberikan dokumen tertulis berisi peraturan atau regulasi yang melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merangkap jabatan kepala desa (Kades).

Kalau ada aturan atau regulasinya yang mewajibkan saya harus memilih salah satu (PPPK atau Kades), tolong berikan ke saya biar saya pelajari, kata Edi Lubis melalui sambungan telepon, Rabu (20/9/2023).

Edi Lubis yakin pemerintah tidak memiliki peraturan yang akurat untuk melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK merangkap jabatan Kades.

Padahal, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana secara jelas menegaskan bahwa PNS dan PPPK dilarang merangkap jabatan Kades. Jika aturan itu dilanggar, sanksinya kontrak PPPK yang bersangkutan dapat diputus atau tidak diperpanjang.

Sementara Camat Batangnatal Marwansyah enggan memberikan penjelasan terkait Kepala Desa Tornaincat Edi Lubis yang juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai melanggar peraturan pemerintah.

Marwansyah tidak bersedia menjawab sejumlah pertanyaan sebagai bagian kewajiban konfirmasi yang diajukan jurnalis StartNews melalui sambungan telepon dan pesan yang dijirim melalui aplikasi WhatsApp sejak Jumat (22/9/2023) hingga Sabtu (23/9/2023).

Marwansyah enggan menjelaskan apakah ada surat resmi yang dikirimkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mandailing Natal (Madina) melalui Camat Batangnatal kepada Kepala Desa Tornaincat Edi Lubis.

Substansi surat itu memberitahukan kepada Kades Tornaincat agar memilih salah satu jabatannya, yakni sebagai PPPK atau kepala Desa Tornaincat. Sebab, dalam peraturan pemerintah disebutkan PPPK tidak boleh merangkap sebagai kepala desa.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: Kades TornaincatPMD MadinaRangkap Jabatan
ShareTweet
Next Post
Pemkab Madina Usulkan 921 Formasi PPPK 2023 untuk Guru dan Kesehatan

Kepala BKPSDM Madina Bantah Isu Kutipan Biaya Penerimaan PPPK

Discussion about this post

Recommended

PUPR dan Warga Hutatonga AB Bersihkan Material Longsor di Badan Jalan

PUPR dan Warga Hutatonga AB Bersihkan Material Longsor di Badan Jalan

10 bulan ago
Ketua PWI Madina Minta Insan Pers Proaktif Kawal Pemilu 2024 Lewat Pemberitaan

Ketua PWI Madina Minta Insan Pers Proaktif Kawal Pemilu 2024 Lewat Pemberitaan

2 tahun ago

Popular News

  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Lantas Polres Madina Dimutasi, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025