Panyabungan, StartNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jakfar Sukhairi Nasution memberikan tanggapan terhadap rekomendasi DPRD Mandailing Natal tentang permasalahan pembangunan kebun kemitraan (Plasma) PT Rendi Permata Raya bagi masyarakat Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis.
Tanggapan ini untuk menindaklanjuti surat nomor : 170/ 0317 DPRD/ 2023 tanggal 31 Maret 2023 perihal rekomendasi yang disampaikan DPRD kepada Bupati Madina, HM Ja’far Sukhairi Nasution.
Dalam surat bernomor 518/1480/DKUKM/2023 tertanggal 31 Mei 2023 yang disampaikan kepada Ketua DPRD Madina itu disebutkan ada sebanyak 17 poin upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mandailng Natal dalam memfasilitasi warga dengan perusahaan dalam pembangunan kebun kemitraan (plasma) bagi masyarakat desa Singkuang itu diantaranya adalah:
Pemerintah dalam surat tersebut di Panyabungan disebutkan sudah beberapa kali memfasilitasi warga untuk membahas permasalahan lahan plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Walaupun, tidak ada titik temu pada pertemuan ini namun, atas desakan pemerintah daerah perusahaan bersedia membuat pernyataan secara tertulis tentang komitmen membangun kebun kemitraan (plasma) bagi masyarakat.
Pernyataan komitmen tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : RPR/ X/ 012/ IXV 2022 tanggai 29 September 2022 hal Kebun Kemitraan Desa Singkuang I, yang didalamnya juga menjelaskan bahwa perusahaan akan melakukan kajian teknis pembangunan kebun dimaksud.
Dalam pertemuan itu perusahaan kembali menyampaikan kesediaan dan komitmennya untuk membangun kebun kemitraan (plasma) bagi masyarakat dan bermohon kiranya pemerintah daerah dapat membantu merealisasikannya.
Pertemuan antara pengurus Koperasi Produsen Hasi Sawt Bersama dan perwakilan masyarakat kembali dilakukan di ruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan dengan perusahaan dengan maksud untuk mencari jalan tengah yang disepakati kedua belah pihak sehingga bisa dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan/MOU.
Namun, penandatanganan nota kesepakatan/MOU urung dilaksanakan karena poin yang menjadi tuntutan masyarakat yaitu lahan plasma 50 persen dari dalam HGU dan 500 persen diluar HGU harus berada di wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis sulit dipenuhi perusahaan.
Sementara PT Rendi Permata Raya menyampaikan kesediaan dan komitmennya membangun kebun kemitraan (plasma) seluas 600 hektar bagi masyarakat dan lokasinya diluar HGU perusahaan.
Pada awal Maret 2023 berkembang wacana bahwa masyarakat Desa Singkuang I akan melakukan aksi unjuk rasa di kebun PT Rendi Permata Raya.
Menyikapi hal tersebut pemerintah daerah mendorong kedua belah pihak untuk kembali duduk bersama dan terlaksana.
Pemerintah daerah mengupayakan pertemuan ini menghasilkan kesepakatan agar bisa dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan/MOU. Namun, tetap tidak tercapai titik temu pengurus koperasi dan perwakilan masyarakat tetap meminta pembangunan kebun kemitraan (plasma) 50 persen dari dalam HGU dan 50 persen di luar HGU harus berada di wiayah Muara Batang Gadis.
Reporter: Ant





Discussion about this post