Panyabungan, StartNews Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) bergerak cepat mengungkap kasus pencabulan bocah perempuan di Kecamatan Muarasipongi, Kabupaten Madina. Polisi menangkap pelaku berinisial S (54 tahun)
Tersangka yang sudah berusia kakek-kakek ini ditahan atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh ibu kandung korban bernama JH (39) pada 31 Juli 2023. Laporan JH bernomor LP/B/176/VII/2023/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP/Han/47/VIII/2023/Reskrim tertanggal 6 Agustus 2023.
Berdasarkan laporan di atas, korban berumur 7 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Kecamatan Muarasipongi. Rumah pelaku dan korban bertetangga di kecamatan itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah dua kali mencabuli korban di kamar rumahnya.
Kaurbin Operasi Satreskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto menceritakan kronologis peristiwa pencabulan terhadap anak kandung JH.
Dia menjelaskan, kejadian pertama terjadi pada Selasa, 25 Juli 2023 pukul 16.00 WIB di kamar S. Pelaku memanggil saat korban hendak ke sungai untuk buang air besar.
“Pelaku S saat itu sedang berdiri di pintu rumahnya. Tiba-tiba korban lewat mau BAB (buang air besar), terus dipanggil dan dibawa ke kamar tidurnya. Saat itulah S menidurkan korban sambil menekan, sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa, kata Bagus, Selasa (8/8/2023).
Selanjutnya, tersangka S berbuat tidak senonoh terhadap korban. “Setelah itu, korban disuruh pulang untuk membasuh alat kelamin di sungai sembari mengasih uang Rp2 ribu,” imbuhnya.
Bagus menjelaskan kejadian kedua kembali terjadi keesokan harinya, Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban saat itu hendak jajan ke kedai dan lewat dari depan rumah pelaku S.
Pelaku S memanggil korban sembari memberikan uang Rp1.000. Sontak, S menarik tangan korban hingga membawa ke kamar rumahnya.
“Kronologis peristiwa pertama dan kedua ini sama persis cara pelaku menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Bagus menerangkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D junto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. S juga dijerat Pasal 76E junto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Reporter: Rls





Discussion about this post