• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Desember 31, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dana Desa Perlu Dievaluasi Nomenklatur dan Pengelolaannya

OLEH : IRWAN H. DAULAY | PEMERHATI EKONOMI

by Redaksi
Senin, 24 Juli 2023
0 0
0
Pemkab Madina Perlu Bentuk Konsorsium Pengusaha Daerah

Irwan Daulay. (FOTO: STARTNEWS/SIR)

SEKITAR delapan tahun dana desa (DD) ditransfer ke daerah dengan jumlah rata-rata per desa per tahun sekitar Rp1 milliar. Anggap satu desa sudah menerima aliran dana segar ini Rp8 milliar. Kemudian coba dicek ke lapangan seberapa besar dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa? Ternyata dana sebesar itu tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakt desa.

Menurut hemat saya, ada dua persoalan utama sehingga DD ini minim manfaat bagi warga desa. Pertama, dari sisi nomenklatur. DD sebenarnya tidak mencerminkan upaya transfer dana ini untuk kepentingan membangun perekonomian desa. Namanya dana sangat luas maknanya, sehingga penggunaannya pun sangat luas dan akhirnya tidak fokus untuk mendanai program sebagaimana tujuan DD itu diundangkan.

Kedua, dari sisi aturan main. Tatakelola DD dalam UU Desa juga tidak sejalan dengan kondisi desa yang sebenarnya. Masyarakat desa adalah entitas sosial yang memang sejak ada sangat khas, yaitu masyarakat homogen yang terbentuk secara turun-temurun dan memiliki ikatan kekerabatan yang kuat, budaya gotong-royong yang kental, dan hidup senasib-sepenanggungan serta selalu mengutamakan pengambilan keputusan bersama dengan pola musyawarah mufakat, sehingga sistem yang mengatur desa mestinya sejalan dengan karakteristik masyarakatnya, yaitu masyarakat kooperatif, bukan korporasi.

Sehingga, sungguh ironis ketika tatakelola DD disajikan dalam bentuk korporasi (fiskal) akan menimbulkan masalah baru yang sebelumnya tidak terpikirkan. Model korporasi (fiskal) ini bukan mendorong lahirnya nilai tambah (investasi), melainkan berorientasi realisasi belanja (konsumsi). Model ini rentan terhadap penyalahgunaan dan kebocoran. Faktanya memang seperti itu. Bukannya menyelesaikan masalah, malah akhirnya DD berubah menjadi sumber masalah utama di desa. Kacau kan?

Solusinya, jika memang pemerintah benar-benar tulus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, ubah saja tatakelola DD dan nomenklaturnya dengan menghidupkan kembali Koperasi Unit Desa (KUD) dimana seluruh warga menjadi anggota dan kepala desa merangkap sebagai ketua koperasinya dan BPD menjadi pengawas. Model ini bisa menjadi bahan kajian selain model lain yang berorientasi pembangunan perekonomian desa (bisnis/investasi).

Pada era kolonial, beberapa daerah sempat maju dengan lahirnya bank desa dan lumbung desa. Pola ini mirip koperasi yang kita kenal saat ini, yaitu koperasi simpan-pinjam dan koperasi serba usaha. Oleh karena itu, belum terlambat rasanya jika tatakelola dan nomenklatur DD dievaluasi. Sehingga, niat membangun desa kesampaian dan mereka yang hidup di desa juga lebih siap menyongsong visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia menjadi negara berpendapatan tinggi. (*)

Tags: dana desaNomenklaturPengelolaan
ShareTweet
Next Post
Camat Tambangan Besuk Siswa SD yang Dibacok ODGJ

Camat Tambangan Besuk Siswa SD yang Dibacok ODGJ

Discussion about this post

Recommended

Bupati Madina Terima Sertifikat Aset Pasarbaru Panyabungan dari Kementerian PUPR

Bupati Madina Terima Sertifikat Aset Pasarbaru Panyabungan dari Kementerian PUPR

2 tahun ago
Rahmad Riski Minta Polisi Transparan dalam penyelidikan

Rahmad Riski Minta Polisi Transparan dalam penyelidikan

5 tahun ago

Popular News

  • Waspada Hujan Lebat di Malam Pergantian Tahun 2026, Sumut Jadi Atensi

    Waspada Hujan Lebat di Malam Pergantian Tahun 2026, Sumut Jadi Atensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMK Mandailing Natal Tahun 2026 Naik Menjadi Rp3.355.900

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Provokator Ditangkap, Tersangka Pembakaran Polsek MBG Jadi 5 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah 12 Tahun di Paluta Ditemukan Tewas Mengenaskan, Tangan Terpisah dari Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tongkat Komando Kodim 0212/Tapsel Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025