• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ditpolair Ungkap 32 Kasus dengan Potensi Kerugian Negara Rp105,9 Miliar

by Redaksi
Kamis, 20 April 2023
0 0
0
Ditpolair Ungkap 32 Kasus dengan Potensi Kerugian Negara Rp105,9 Miliar

Direktur Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Mohammad Yassin Kosasih. (FOTO: BUDI TANJUNG)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Bidang Penegakan Hukum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap 32 kasus pidana di laut dengan 34 tersangka dan sejumlah barang bukti. Pengungkapan kasus ini dilakukan selama 1 Januari 13 April 2023.

Beberapa kasus menonjol, di antaranya pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi, pengungkapan kasus mineral dan batubara, serta cukai rokok, kata Direktur Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Mohammad Yassin Kosasih di kantornya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (18/4/2023).

Khusus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi, Yassin menjelaskan, pengungkapan kasusnya dilakukan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Dalam kasus ini, pelaku menyalahgunakan surat rekomendasi dari lurah setempat sebagai penerima BBM susbsidi untuk kegiatan pertanian/perkebunan. Pelaku telah menjalankan aksinya sejak 2010 sampai 2023.

Selain di Palembang, kasus serupa juga diungkap di Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam kasus ini, pelaku menimbun solar dengan cara membeli solar bersubsidi dari SPBU-SPBU di sekitar Kota Kendari.

Pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU menggunakan dump truck yang tangki BBM-nya telah dimodifikasi. Pelaku kemudian menjual kembali solar bersubsidi tersebut kepada para nelayan, ujar Yassin.

Dirpolair juga mengungkap kasus mineral dan batubara di Palembang, Sumatera Selatan. Modusnya, pelaku menambang/menyedot pasir tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang berlaku dan dokumen laik laut kapal. Kasus surupa juga diungkap di wilayah Batam, Provinsi Kepri.

Dari pengugkapan kasus-kasus tersebut, total nilai potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp105,9 miliar, pungkasnya.

Reporter: Sir

Tags: 9 MiliarBaharkam PolriDitpolairKasus Pidana LuatKerugian Negara Rp105
ShareTweet
Next Post
Dokter Cantik Asal Madina Ini Bercanda dengan Tiga Jenderal di Atas Kapal

Dokter Cantik Asal Madina Ini Bercanda dengan Tiga Jenderal di Atas Kapal

Discussion about this post

Recommended

Evita Nursanty Jadi Ketum KBPP Polri, Ini Program Kerjanya

Evita Nursanty Jadi Ketum KBPP Polri, Ini Program Kerjanya

5 tahun ago
DPRD Madina Nilai PT Rendi Tak Punya Iktikad Baik

DPRD Madina Nilai PT Rendi Tak Punya Iktikad Baik

3 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026