• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Maret 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ada Potensi PAD Madina Rp1 Miliar yang Belum Dipungut dari BPHTB

by Redaksi
Jumat, 17 Maret 2023
0 0
0
Ada Potensi PAD Madina Rp1 Miliar yang Belum Dipungut dari BPHTB

Kantor BPN Madina di Kompleks Perkantoran Paya Loting, Desa Parbangunan, Panyabungan. (FOTO: ROY/HAYUARANET)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ribuan sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022 lalu belum dipungut oleh instansi pengumpul pajak. Ditaksir sekitar Rp1 miliar potensi pendapatan asli daerah (PAD) Madina dari BPHTB ini.

Pasalnya, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Madina Nomor 22 Tahun 2021 dan keterangan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sertifikat tanah baru bisa diterbitkan setelah wajib pajak melakukan registrasi/pengurusan BPHTB. Namun, dari sekitar 6.000 sertifikat yang telah diterima warga, baru sekitar 400-an yang BPHTB-nya teregister.

Kepala Kantor BPN Madina Anita Noveria Lismawaty mengatakan dalam pengurusan sertifikat tanah diperlukan KTP, KK, alas hak atas tanah, dan PBB/ BPHTB.

Pada PTSL (Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ada aturan dan juknis (petunjuk teknis). Syaratnya sama, tapi di juknis disebutkan bagi wajib pajak yang belum mengurus BPHTB tetap diterbitkan sertifikat dengan catatan harus membuat surat pernyataan terutang, kata Novi di kantornya, Kompleks Perkantoran Paya Loting, Desa Parbangunan, Panyabungan, Madina, Rabu (15/3/2023).

Usai proses penerbitan sertifikat, kata dia, kantah (kantor pertanahan) melaporkan ke dinas terkait mengenai BPHTB yang terutang. Kan, tidak mungkin kami tahan sertifikat, padahal persyaratan dan surat pernyataan sudah dibuat pemohon, ujarnya.

Laporan tersebut, menurut dia, telah diserahkan kepada Pemkab Madina, dalam hal ini Bapenda. Pajak merupakan self assessment dan tanggung jawab wajib pajak. Sementara BPN bukan instansi pemungut atau pengumpul pajak.

Menurut dia, jika Pemkab Madina ingin memungut pajak BPHTB bisa dilakukan dengan menghubungi wajib pajak sesuai data pada sertifikat yang telah diterbitkan BPN.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan PBB P2 dan BPHTB Bapenda Madina Irwansyah menerangkan, penerbitan sertifikat tanah seharusnya terlebih dahulu dilakukan verifikasi BPHTB. Ada Perda dan Perbub-nya. Tapi, kami akan koordinasi dengan BPN terkait juknis dan surat pernyataan itu, katanya.

Dia membenarkan Bapenda telah menerima data sertifikat yang diterbitkan oleh BPN. Namun, kata dia, saat ini masih tahap verifikasi untuk memilah wajib pajak yang telah mengurus BPHTB dengan wajib pajak yang belum mengurus.

Terkait upaya penagihan dengan dasar data yang diserahkan BPN, Irwansyah mengatakan pihaknya belum melakukan hal tersebut. Selama ini kami hanya menunggu, ini khusus BPHTB, ya. Kami, kan, tidak tahu siapa saja yang bertransaksi tanah kalau tidak dilaporkan, tambahnya.

Meski demikian, dia tidak menampik akan melakukan penjemputan secara langsung sesuai data sertifikat yang masuk. Ini sudah terpikir. Nanti koordinasi dengan kepala desa untuk melakukan pemungutan, jelasnya.

Sesuai keterangan BPN, ada 6.800 sertifikat redis dan 1.800 sertifikat PTSL yang diterbitkan. Dari jumlah tersebut, ditaksir sekitar Rp1 miliar potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Reporter: RSL

Tags: BapendaBPHTBBPN MadinaPAD Madina
ShareTweet
Next Post
Grand Launching Buku Edy Rahmayadi: Sumut Bermartabat dan Pesan Inspirasi

Grand Launching Buku Edy Rahmayadi: Sumut Bermartabat dan Pesan Inspirasi

Discussion about this post

Recommended

Kampanye Berantas Narkoba di Madina Bergaung dari Masjid Agung

Kampanye Berantas Narkoba di Madina Bergaung dari Masjid Agung

3 tahun ago
Sumbar Jajaki Kerja Sama Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik

Sumbar Jajaki Kerja Sama Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik

3 tahun ago

Popular News

  • Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Beromzet Rp1,5 Miliar per Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Penjelasan Wakapolda Sumut Terkait Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel-Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Yayasan SPS Soroti Ketidakjelasan Regulasi Program MBG di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025