• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ada Potensi PAD Madina Rp1 Miliar yang Belum Dipungut dari BPHTB

by Redaksi
Jumat, 17 Maret 2023
0 0
0
Ada Potensi PAD Madina Rp1 Miliar yang Belum Dipungut dari BPHTB

Kantor BPN Madina di Kompleks Perkantoran Paya Loting, Desa Parbangunan, Panyabungan. (FOTO: ROY/HAYUARANET)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ribuan sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022 lalu belum dipungut oleh instansi pengumpul pajak. Ditaksir sekitar Rp1 miliar potensi pendapatan asli daerah (PAD) Madina dari BPHTB ini.

Pasalnya, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Madina Nomor 22 Tahun 2021 dan keterangan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sertifikat tanah baru bisa diterbitkan setelah wajib pajak melakukan registrasi/pengurusan BPHTB. Namun, dari sekitar 6.000 sertifikat yang telah diterima warga, baru sekitar 400-an yang BPHTB-nya teregister.

Kepala Kantor BPN Madina Anita Noveria Lismawaty mengatakan dalam pengurusan sertifikat tanah diperlukan KTP, KK, alas hak atas tanah, dan PBB/ BPHTB.

Pada PTSL (Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ada aturan dan juknis (petunjuk teknis). Syaratnya sama, tapi di juknis disebutkan bagi wajib pajak yang belum mengurus BPHTB tetap diterbitkan sertifikat dengan catatan harus membuat surat pernyataan terutang, kata Novi di kantornya, Kompleks Perkantoran Paya Loting, Desa Parbangunan, Panyabungan, Madina, Rabu (15/3/2023).

Usai proses penerbitan sertifikat, kata dia, kantah (kantor pertanahan) melaporkan ke dinas terkait mengenai BPHTB yang terutang. Kan, tidak mungkin kami tahan sertifikat, padahal persyaratan dan surat pernyataan sudah dibuat pemohon, ujarnya.

Laporan tersebut, menurut dia, telah diserahkan kepada Pemkab Madina, dalam hal ini Bapenda. Pajak merupakan self assessment dan tanggung jawab wajib pajak. Sementara BPN bukan instansi pemungut atau pengumpul pajak.

Menurut dia, jika Pemkab Madina ingin memungut pajak BPHTB bisa dilakukan dengan menghubungi wajib pajak sesuai data pada sertifikat yang telah diterbitkan BPN.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan PBB P2 dan BPHTB Bapenda Madina Irwansyah menerangkan, penerbitan sertifikat tanah seharusnya terlebih dahulu dilakukan verifikasi BPHTB. Ada Perda dan Perbub-nya. Tapi, kami akan koordinasi dengan BPN terkait juknis dan surat pernyataan itu, katanya.

Dia membenarkan Bapenda telah menerima data sertifikat yang diterbitkan oleh BPN. Namun, kata dia, saat ini masih tahap verifikasi untuk memilah wajib pajak yang telah mengurus BPHTB dengan wajib pajak yang belum mengurus.

Terkait upaya penagihan dengan dasar data yang diserahkan BPN, Irwansyah mengatakan pihaknya belum melakukan hal tersebut. Selama ini kami hanya menunggu, ini khusus BPHTB, ya. Kami, kan, tidak tahu siapa saja yang bertransaksi tanah kalau tidak dilaporkan, tambahnya.

Meski demikian, dia tidak menampik akan melakukan penjemputan secara langsung sesuai data sertifikat yang masuk. Ini sudah terpikir. Nanti koordinasi dengan kepala desa untuk melakukan pemungutan, jelasnya.

Sesuai keterangan BPN, ada 6.800 sertifikat redis dan 1.800 sertifikat PTSL yang diterbitkan. Dari jumlah tersebut, ditaksir sekitar Rp1 miliar potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Reporter: RSL

Tags: BapendaBPHTBBPN MadinaPAD Madina
ShareTweet
Next Post
Grand Launching Buku Edy Rahmayadi: Sumut Bermartabat dan Pesan Inspirasi

Grand Launching Buku Edy Rahmayadi: Sumut Bermartabat dan Pesan Inspirasi

Discussion about this post

Recommended

Gubernur Sumut Bertemu Ombudsman, Ini Masalah yang Dibahas

Gubernur Sumut Bertemu Ombudsman, Ini Masalah yang Dibahas

10 bulan ago
tradisi unik

Tradisi Unik Menyambut Tahun Baru Islam di Indonesia

5 tahun ago

Popular News

  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Asal Bekasi Meninggal Dunia di Loket Bus ALS Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Sopir dan Kenek Bus ALS yang Kecelakaan Maut di Muratara Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026