• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Lindungi Konsumen, Disperindag Madina Tera Ulang Alat Ukur dan Timbangan

by Redaksi
Senin, 6 Februari 2023
0 0
0
Lindungi Konsumen, Disperindag Madina Tera Ulang Alat Ukur dan Timbangan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Madina Parlin Lubis. (FOTO: DOK. STARTNEWS)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaksanakan metrologi legal berupa tera/tera ulang. Kegiatan ini untuk memastikan pemakaian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) pedagang.

Metrologi legal merupakan metrologi yang mengelola satuan ukuran, metode pengukuran, dan alat ukur menyangkut persyaratan teknik guna melindungi konsumen dan memastikan barang produksi telah memenuhi standar dimensi dan kualitas sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Disperindag Madina Parlin Lubis menjelaskan, pelaksanaan metrologi legal ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Pengawasan Metrologi Legal.

ASN yang pernah berkarier di Provinsi Jambi ini mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang akan disampaikan kepada para pelaku usaha perdagangan di wilayah Madina.

Dalam surat bertanggal 2 Februari 2023 itu, ada empat poin yang disampaikan Disperindag. Pertama, pelaku usaha dagang diharuskan menggunakan UTTP standar nasional, salah satunya tidak diperbolehkan memakai timbangan jenis plastik.

Kedua, pelaku usaha dagang dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai UTTP bertanda batal, tidak bertanda tera sah, tanda tera rusak, dan pernah diperbaiki atau terjadi perubahan yang memengaruhi ukuran.

Pelaku usaha dagang juga tidak diperkenankan memakai UTTP dengan panjang, isi, berat atau penunjukannya menyimpang dari nilai yang seharusnya diizinkan serta mempunyai tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran atau timbangan.

Ketiga, pelaku usaha dagang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan UTTP dapat ditindak pidana. Keempat, atas hal tersebut Disperindag akan melaksanakan metrologi legal.

Parlin menerangkan, surat edaran ini dikeluarkan untuk melindungi kepentingan umum, terutama kepastian konsumen mendapatkan jaminan kebenaran pengukuran.

“Kami harap para pelaku usaha dagang mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut,” tutur mantan Kadis PMD Madina ini, Senin (6/2/2023).

Untuk diketahui, tera ulang merupakan tindakan pengujian kembali terhadap timbangan, takaran, dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan.

Reporter: Roy Adam

Tags: Alat UkurDisperindag MadinaKonsumenTera UlangTimbangan
ShareTweet
Next Post
Polisi Buru Penyebar Isu Penculikan Anak di Padangsidempuan

Polisi Buru Penyebar Isu Penculikan Anak di Padangsidempuan

Discussion about this post

Recommended

Cabup Tapsel Gus Irawan Pasaribu Melayat Istri Caribai Bulolo

Cabup Tapsel Gus Irawan Pasaribu Melayat Istri Caribai Bulolo

2 tahun ago
Meriahkan Tahun Baru Islam 1444 H, NU Bukit Malintang Gelar Pawai Akbar

Meriahkan Tahun Baru Islam 1444 H, NU Bukit Malintang Gelar Pawai Akbar

4 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tengok Beragam Peristiwa Alam di Madina Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPOM Ungkap Takjil Berbahaya di Indonesia, Kenali Jenis Makanannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026