• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, September 17, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Ini Kisah Pengecer Sabu yang Ditangkap Polisi di Paluta

by Saparuddin Siregar
Senin, 6 Februari 2023
0 0
0
Ini Kisah Pengecer Sabu yang Ditangkap Polisi di Paluta

FOTO: HUMAS POLRES TAPSEL.

ADVERTISEMENT

Paluta, StartNews Pria berusia 49 tahun ini tak berkutik ketika disatroni anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sabtu (4/2/2023) sore. SS , begitu inisialnya, buru-buru membuang tas plastik berisi narkoba jenis sabu ke pematang sawah. Dia langsung kabur. Namun, polisi berhasil menangkapnya.

Polisi meringkus SS di Desa Sipupus Lombang, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Paluta. SS memang warga setempat.

“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Ahad (5/2/2023).

Merespon laporan masyarakat, sejumlah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel buru-buru mendatangi lokasi. Polisi melihat SS sedang berada di pinggir jalan dekat sawah.

“Tersangka ditangkap Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 17.30 WIB di Desa Sipupus Lombang, Kecamatan Padang Bolak Julu,” kata AKBP Imam.

Menurut Imam, SS sempat membuang tas plastik ke sawah sebelum melarikan diri.Namun, polisi berpakaian preman mengejar dan berhasil menangkap SS. Polisi kemudian menyuruh SS membuka tas yang dia buang ke sawah.

Ternyata tas plastik itu berisi 42 bungkus plastik klip sedang yang diduga sabu seberat 180 gram, uang tunai Rp1.110.000, satu unit handphone merk Oppo warna biru.

Kepada polisi, SS mengaku mendapatkan sabu seberat dua ons dari seseorang berinisial H di Kota Medan pada Jumat (3/2/2023) pukul 16.00 WIB. Dia membelinya seharga Rp140 juta, tetapi baru dibayar Rp10 juta. Sisa pembayaran setelah sabu habis terjual, kata Imam.

SS juga mengaku sudah tiga kali membeli sabu dari H, yang kemudian dijualnya secara eceran dengan harga Rp900 ribu dan Rp100 ribu per paket.

Mendapat barang bukti yang valid, polisi kemudian menggelandang SS Mapolres Tapsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Sir

Tags: KriminalPalutaPengecer SabuPolres Tapsel
ShareTweet
Next Post
25 Tahun Sorikmas Mining Cari Emas di Madina, Apa Hasilya?

25 Tahun Sorikmas Mining Cari Emas di Madina, Apa Hasilya?

Discussion about this post

Recommended

Si Jago Merah Lahap Rumah Mewah di Desa Gunungtua Tonga

Si Jago Merah Lahap Rumah Mewah di Desa Gunungtua Tonga

1 tahun ago

Komisi II DPR Dorong Kebijakan Transisi untuk Jamin Nasib Tenaga Honorer

3 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026