• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Revisi UU Desa untuk Memperjelas Status Hukum Perangkat Desa

by Redaksi
Kamis, 2 Februari 2023
0 0
0
Revisi UU Desa untuk Memperjelas Status Hukum Perangkat Desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (FOTO: Mugi/Humas Kemendes PDTT)

ADVERTISEMENT

Bintan, StartNews Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan kebutuhan merevisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, satu di antaranya bertujuan untuk memperjelas status perangkat desa. Kepastian hukum tersebut akan mempertegas status kerja, pola kerja hingga fasilitas jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa.

Supaya regulasi terkait dengan desa itu ada ketegasan dan kepastian hukum. Revisi itu termasuk di dalamnya posisi perangkat desa, ujar menteri yang akrab disapa Gus Halim inisaat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Honorarium TPP di Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (1/2/2023).

Dalam beberapa kesempatan saat kunjungan ke desa, Gus Halim mengaku sering mendapat keluhan dari perangkat desa, karena selama ini belum miliki status yang pasti.

Memang statusnya perangkat desa tidak jelas, ASN tidak, PPPK juga tidak. Ini yang normatifnya, kata Gus Halim.

Tak jarang juga para perangkat desa mengadu soal kesejahteraan, karena sering terlambat gaji hingga 3-6 bulan, pola kerja dengan kades, bahkan ada yang cemburu dengan pendamping desa karena dinilai selalu mendapat perhatian lebih dari Kemendes PDTT.

Gus Halim hanya bisa mengingatkan agar pendamping desa dan perangkat desa tetap akur dan menjalin komunikasi yang konstruktif, karena nasibnya sama, sama-sama tidak memiliki kepastian status kerja.

Memang tidak salah kalimat itu. Setelah kita melihat ternyata perangkat desa selama ini tidak jelas. Padahal, pendamping desa juga belum jelas statusnya. Sama sebenarnya, imbuh Gus Halim.

Itu sebabnya, menurut Gus Halim, untuk menyelesaikan segala persoalan tersebut dipandang perlu adanya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa guna menunjang kemajuan desa yang sudah sedemikian pesat.

Reporter: Rls

Tags: Gus HalimPerangkat DesaRevisi UU DesaStatus Hukum
ShareTweet
Next Post
Komisi VI DPR Dukung Rencana Pabrik Indarung I Dijadikan Situs Warisan Dunia

Komisi VI DPR Dukung Rencana Pabrik Indarung I Dijadikan Situs Warisan Dunia

Discussion about this post

Recommended

Murid TK Model Negeri Panyabungan Belajar Manasik Haji

Murid TK Model Negeri Panyabungan Belajar Manasik Haji

3 tahun ago
Aktor Senior Rudy Wahab Terima Dana Hibah Amanah Bung Karno Rp20 Triliun

Aktor Senior Rudy Wahab Terima Dana Hibah Amanah Bung Karno Rp20 Triliun

4 tahun ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Water Salute Tandai Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu (KNO) – Madina (JHN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Kasus Smart Village, Jaksa Kembali Periksa Sejumlah Kades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Kajari di Sumatera Utara Diganti, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026