• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Warga Medan Denai Temukan Anak Kucing Hutan Terlantar di Ladang

by Redaksi
Kamis, 26 Januari 2023
0 0
0
Warga Medan Denai Temukan Anak Kucing Hutan Terlantar di Ladang

FOTO: Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Yuanmar Husein, warga Jalan Pelajar Timur, Gang Kelapa, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, menyerahkan dua ekor kucing hutan (Felis bengalensis) kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Kamis (26/1/2023).

Penyerahan hewan itu berawal dari informasi warga yang disampaikan melalui Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan Amenson Girsang tentang adanya warga Kota Medan yang memelihara kucing hutan.

Menindak-lanjuti informasi tersebut, tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang dipimpin Amenson Girsang langsung menuju lokasi dan bertemu dengan Yuanmar Husein.

Dalam keterangannya, Yuanmar mengatakan kucing hutan tersebut dia temukan tiga hari lalu di ladangnya, Desa Talun Kenas, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Awal ditemukan, kata dia, satwa itu dibiarkannya di ladang dengan harapan induknya akan datang. Namun, induk kucing itu tidak kunjung tiba. Akhirnya, Yuanmar membawa dua ekor kucing hutan tersebut ke rumahnya di Medan untuk dipelihara, karena merasa iba dan khawatir satwa itu di makan satwa lain. Kedua kucing hutan itu diperkirakan berusia satu bulan.

Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi kucing hutan tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit guna proses rehabilitasi sebelum nantinya dilepas-liarkan. Kucing hutan (Felis bengalensis) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan undang-undang.

Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya.

Reporter: Rls

Tags: Blai Besar KSDA SumutKucing HutanMedan DenaiWarga
ShareTweet
Next Post
Sapma PP Madina Pertanyakan Transparansi Nilai Wawancara PPS

Sapma PP Madina Pertanyakan Transparansi Nilai Wawancara PPS

Discussion about this post

Recommended

KABAMSU Bandung Raya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Tapsel

KABAMSU Bandung Raya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Tapsel

7 bulan ago
Sidang di PN Binjai, Erina Sitapura Seret Nama Perwira Polda Sumut dalam Kasus Sabu 1 Kg

Sidang di PN Binjai, Erina Sitapura Seret Nama Perwira Polda Sumut dalam Kasus Sabu 1 Kg

4 bulan ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Pemerasan Kades di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ban Pecah di Tol Jakarta-Merak, Truk Padi Terguling, Sopir Patah Tulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026