• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 6, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dinas PMD Madina Belum Terima Laporan Resmi Gugatan Pilkades

by Redaksi
Kamis, 22 Desember 2022
0 0
0
Jadwal Pilkades Serentak di Madina Dimajukan, Ini Alasannya
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Hingga Rabu (21/12/2022) kemarin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mandailing Natal (Madina) belum menerima laporan resmi gugatan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang berlangsung pada 19 Desember 2022.

Secara resmi melalui surat belum ada (gugatan) kami terima, tapi ada informasi melalui telepon camat Siabu di Desa Huraba I ada sengketa, kata Kepala Dinas PMD Madina Mukhsin Nasution, Rabu (21/12/2022).

Untuk itu, Mukhsin menyarankan kepada setiap calon kepala desa yang merasa dirugikan selama tahapan dan pelaksanaan Pilkades agar segera mengajukan gugatan resmi kepada panitia.

Ini masuk hari kedua setelah penetapan hasil Pilkades. Kami sarankan cakades (calon kepala desa) yang merasa dirugikan segera mengajukan gugatan, karena batas waktunya hanya tiga hari sejak penetapan, jelasnya.

Mukhsin menuturkan, pihak panitia di tingkat desa maupun kabupaten hanya berhak menyelesaikan sengketa yang telah dilaporkan secara resmi oleh cakades. Jangan nanti setelah masuk tahapan berikutnya baru muncul perselisihan atau gugatan, sebutnya.

Terkait masa penyelesaian sengketa Pilkades, Mukhsin mengungkapkan paling lambat 30 hari sejak diajukan. Pertama diselesaikan di tingkat desa. Tapi, kalau tidak ditemukan solusi dilaporkan ke camat untuk diteruskan ke bupati. Paling lambat 30 hari sejak diajukan, bupati harus mengeluarkan keputusan, terangnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, ada beberapa desa yang berpotensi terjadi gugatan. Di antaranya Desa Huraba I yang jumlah suara tidak sah mencapai 286 suara. Kemudian, Desa Silogun berpotensi terjadi gugatan karena cakades pemenang yang merupakan petahana ditengarai tak memenuhi syarat administrasi, yaitu tidak memiliki Surat Keterangan Bebas Temuan yang dikeluarkan Inspektorat Madina.

Terkahir, Desa Tabuyung juga berpotensi ada gugatan karena salah satu cakades menilai ada perbedaan penentuan syarat sah suara di TPS 6 dibandingkan TPS lainnya. Ada perbedaan syarat sahnya suara yang ada di TPS 1-5 terhadap syarat sahnya suara di TPS 6 Km 16, kata salah satu cakades Tabuyung, Rabu (21/12/2022).

Meski demikian, Ketua Panitia Pilkades Tabuyung Sakwan menyebutkan sampai Selasa (20/12/2022) malam pihaknya belum menerima pengajuan gugatan resmi. Kami menunggu dan memberikan kesempatan kepada cakades yang merasa dirugikan untuk mengajukan surat gugatan resmi, katanya.

Reporter: Rls

Tags: Dinas PMDLaporan ResmimadinaPilkades
ShareTweet
Next Post
Komisi Informasi Sumut Dorong Instansi Aktifkan PPID

Komisi Informasi Sumut Dorong Instansi Aktifkan PPID

Discussion about this post

Recommended

Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Pengiriman 1,12 Ton Sabu dari Timur Tengah

Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Pengiriman 1,12 Ton Sabu dari Timur Tengah

5 tahun ago
TP PKK Madina Sosialisasi Gerakan PKK Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana

TP PKK Madina Sosialisasi Gerakan PKK Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana

4 tahun ago

Popular News

  • Ini Daftar Nama 59 Pejabat yang Dilantik Bupati Madina

    Ini Daftar Nama 59 Pejabat yang Dilantik Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Setelah di Langit Sumut, Hari Ini Pesawat Tempur F-16 Bikin Geger Warga Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Ini Gunung Sorik Marapi 16 Kali Gempa Vulkanik, Masyarakat Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Warga Desa Parbangunan Geger, Lantai Masjid Al-Muhajirin Keluarkan Hawa Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025