• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, September 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Dinas PMD Madina Belum Terima Laporan Resmi Gugatan Pilkades

by Saparuddin Siregar
Kamis, 22 Desember 2022
0 0
0
Jadwal Pilkades Serentak di Madina Dimajukan, Ini Alasannya
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Hingga Rabu (21/12/2022) kemarin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mandailing Natal (Madina) belum menerima laporan resmi gugatan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang berlangsung pada 19 Desember 2022.

Secara resmi melalui surat belum ada (gugatan) kami terima, tapi ada informasi melalui telepon camat Siabu di Desa Huraba I ada sengketa, kata Kepala Dinas PMD Madina Mukhsin Nasution, Rabu (21/12/2022).

Untuk itu, Mukhsin menyarankan kepada setiap calon kepala desa yang merasa dirugikan selama tahapan dan pelaksanaan Pilkades agar segera mengajukan gugatan resmi kepada panitia.

Ini masuk hari kedua setelah penetapan hasil Pilkades. Kami sarankan cakades (calon kepala desa) yang merasa dirugikan segera mengajukan gugatan, karena batas waktunya hanya tiga hari sejak penetapan, jelasnya.

Mukhsin menuturkan, pihak panitia di tingkat desa maupun kabupaten hanya berhak menyelesaikan sengketa yang telah dilaporkan secara resmi oleh cakades. Jangan nanti setelah masuk tahapan berikutnya baru muncul perselisihan atau gugatan, sebutnya.

Terkait masa penyelesaian sengketa Pilkades, Mukhsin mengungkapkan paling lambat 30 hari sejak diajukan. Pertama diselesaikan di tingkat desa. Tapi, kalau tidak ditemukan solusi dilaporkan ke camat untuk diteruskan ke bupati. Paling lambat 30 hari sejak diajukan, bupati harus mengeluarkan keputusan, terangnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, ada beberapa desa yang berpotensi terjadi gugatan. Di antaranya Desa Huraba I yang jumlah suara tidak sah mencapai 286 suara. Kemudian, Desa Silogun berpotensi terjadi gugatan karena cakades pemenang yang merupakan petahana ditengarai tak memenuhi syarat administrasi, yaitu tidak memiliki Surat Keterangan Bebas Temuan yang dikeluarkan Inspektorat Madina.

Terkahir, Desa Tabuyung juga berpotensi ada gugatan karena salah satu cakades menilai ada perbedaan penentuan syarat sah suara di TPS 6 dibandingkan TPS lainnya. Ada perbedaan syarat sahnya suara yang ada di TPS 1-5 terhadap syarat sahnya suara di TPS 6 Km 16, kata salah satu cakades Tabuyung, Rabu (21/12/2022).

Meski demikian, Ketua Panitia Pilkades Tabuyung Sakwan menyebutkan sampai Selasa (20/12/2022) malam pihaknya belum menerima pengajuan gugatan resmi. Kami menunggu dan memberikan kesempatan kepada cakades yang merasa dirugikan untuk mengajukan surat gugatan resmi, katanya.

Reporter: Rls

Tags: Dinas PMDLaporan ResmimadinaPilkades
ShareTweet
Next Post
Komisi Informasi Sumut Dorong Instansi Aktifkan PPID

Komisi Informasi Sumut Dorong Instansi Aktifkan PPID

Discussion about this post

Recommended

Minangkabau Saiyo-Madina Gelar Pengajian Rutin, Ini Topik Kajiannya

Minangkabau Saiyo-Madina Gelar Pengajian Rutin, Ini Topik Kajiannya

5 tahun ago
Polisi dan Tokoh Agama Bongkar Gudang Ganja di Kampung Darek Padangsidimpuan

Polisi dan Tokoh Agama Bongkar Gudang Ganja di Kampung Darek Padangsidimpuan

7 bulan ago

Popular News

  • Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Village, Meinul Janji Bongkar Rahasia

    Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brimob Batalyon C Polda Sumut Siap Bangun Jembatan Utama Desa Aek Mata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026