• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pilkades Serentak di Madina Masuk Tahap Penyelesaian Sengketa

by Redaksi
Rabu, 21 Desember 2022
0 0
0
Kadis PMD Madina: Studi Banding Kades Beda dengan Bimtek

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina Mukhsin Nasution. (FOTO: ISTIMEWA)

Panyabungan, StartNews Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 62 desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dihelat pada Senin (19/12/2022) lalu, kini memasuki tahap pengajuan gugatan dan penyelesaian sengketa.

Secara umum Pilkades berjalan aman dan lancar. Awalnya kami prediksi Pilkades Tabuyung rawan, karena selain jumlah pemilih yang sangat banyak, juga sebelumnya sudah dua kali Pilkades gagal di sana, tapi sengketa justru datang dari Kecamatan Siabu, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina Mukhsin Nasution, seperti diberitakan hayuaranet.id, Selasa (20/12/2022).

Mukhsin menerangkan, sesuai juknis (petunjuk teknis) Pilkades yang ditandatangani Bupati HM Jafar Sukhairi Nasution diberikan waktu kepada calon yang merasa dirugikan melakukan gugatan beserta penyelesaiannya.

Di Kecamatan Siabu ada gugatan dari calon kepala desa. Pasalnya ada 286 suara tidak sah, rata-rata karena dua kali coblos. Dari informasi yang kami terima, para calon dan panitia sebelumya telah menyepakati terkait kemungkinan terjadinya dua kali coblos ini, terangnya.

Tapi, secara logika dua kali coblos yang terjadi di Kecamatan Siabu mungkin karena pemilih tidak membuka kertas suara secara utuh. Dilihat dari kertas suara dua coblosan itu ada di satu calon dan satu di luar kotak, tapi tetap pada lurusan calon yang sama, tambahnya.

Mantan Camat Nagajuang ini meminta penggugat dan panitia menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan juknis yang ada. Sengketa itu harus diselesaikan lewat musyawarah dengan panitia dan tokoh masyarakat, kalau belum selesai wajib disampaikan kepada BPD untuk dilanjutkan ke camat dan bupati, ujarnya.

Lebih lanjut, Mukhsin mengatakan, bupati setelah menerima laporan dari camat harus menyelesaikan sengketa Pilkades paling lambat 30 hari. Nanti camat melaporkan kepada bupati dan bupati menyelesaikan sengketa tersebut paling lambat 30 hari, sebutnya.

Selain sengketa di Kecamatan Siabu, hal menarik lainnya yang terjadi adalah ada dua desa yang jumlah suara peserta seri atau sama. Di Panyabungan Selatan dan Kotanopan ada dua desa dengan jumlah perolehan suara calon seri, ungkapnya.

Terkait ini, Mukhsin menerangkan, hal tersebut telah diatur dalam Juknis Pilkades Madina Tahun 2022 pada poin kesembilan. Panitia harus menggelar rapat dan mengambil keputusan sesuai juknis nomor sembilan dalam penentuan pemenang, pungkasnya.

Adapun dua desa yang jumlah suara pesertanya seri adalah Desa Huta Julu di Kecamatan Panyabungan Selatan yang diikuti dua peserta. Calon nomor 1 Nasaruddin memperoleh 80 suara. Jumlah tersebut sama dengan perolehan Diris.

Sementara di Desa Sopo Sorik Kotanopan, baik Herman Suhdi maupun Edi Maksum sama-sama memperoleh 33 suara sah.

Berdasarkan juknis, penentuan pemenang untuk calon dengan suara sama mengacu pada usia/umur calon pada saat pemilihan, tingkat pendidikan, pengalaman di bidang pemerintahan, dan jumlah pemilih dilihat dari pembagian tempat tinggal calon.

Reporter: Rls

Tags: madinaPenyelesaianPilkades SerentakSengketa
ShareTweet
Next Post
Soal Kebakaran Hutan, Edy Rahmayadi Ultimatum Pejabat Dinas Kehutanan Sumut

Soal Kebakaran Hutan, Edy Rahmayadi Ultimatum Pejabat Dinas Kehutanan Sumut

Discussion about this post

Recommended

Kapolres Madina Temu Ramah dengan Insan Pers

Kapolres Madina Temu Ramah dengan Insan Pers

4 tahun ago
Soal Konflik Warga Singkuang I dan PT Rendi, Ini Penjelasan Bupati Madina

Soal Konflik Warga Singkuang I dan PT Rendi, Ini Penjelasan Bupati Madina

3 tahun ago

Popular News

  • Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.997 PPPK Paruh Waktu di Madina Tunggu NIP, 5 Orang Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp5 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan Jembatan di Jalan Abdul Haris Nasution

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Tikam Kena Paru-paru, Sekuriti Pasar Baru Panyabungan Dirujuk ke RSU Adam Malik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekuriti Pasar Baru Panyabungan Dibacok Pedagang Dua Jam setelah Kunjungan Bupati dan Ketua DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025