• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 5, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Setelah Tetapkan 6 Tersangka, Penyidik Tragedi Stadion Kanjuruhan Lanjut ke Surabaya

by Redaksi
Jumat, 7 Oktober 2022
0 0
0
Setelah Tetapkan 6 Tersangka, Penyidik Tragedi Stadion Kanjuruhan Lanjut ke Surabaya

Warga memanjatkan doa di kawasan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin 3 Oktober. (FOTO: ANTARA-Prasetia F)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Meskipun Polri telah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tetapi Tim investigasi Polri masih terus melanjutkan proses penyidikan.

“Tim akan melanjutkan penyidikan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Dalam rangkaian penyidikan, tim investigasi bakal menuju Surabaya. Rencananya, tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini berangkat hari ini. Kendati demikian, tak dijelaskan secara gamblang alasan di balik arah penyelidikan ke wilayah Surabaya.

“Seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk lanjutkan penyidikan,” kata Dedi seperti dirilis voi.id.

Dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan131 korban jiwa ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mulai dari anggota kepolisian hingga Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Para tersangka itu antara lain, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Lalu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan KompiBrimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap pihak yang bertanggungjawab dalam rangkaian pertandingan hingga tragedi maut itu terjadi.

Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Reporter: Sir

Tags: 6 TersangkaPenyidikSurabayaTragedi Stadion Kanjuruhan
ShareTweet
Next Post
Kemendagri Selesaikan 797 Segmen Batas Daerah hingga September 2022

Kemendagri Selesaikan 797 Segmen Batas Daerah hingga September 2022

Discussion about this post

Recommended

Polisi Tangkap Tiga Pembobol SD Negeri 200106

Polisi Tangkap Tiga Pembobol SD Negeri 200106

10 bulan ago
Ini Penyebab Banjir Kiriman Tiga Desa di Panyabungan Utara

Ini Penyebab Banjir Kiriman Tiga Desa di Panyabungan Utara

2 tahun ago

Popular News

  • Ini Daftar Nama 59 Pejabat yang Dilantik Bupati Madina

    Ini Daftar Nama 59 Pejabat yang Dilantik Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Setelah di Langit Sumut, Hari Ini Pesawat Tempur F-16 Bikin Geger Warga Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Ini Gunung Sorik Marapi 16 Kali Gempa Vulkanik, Masyarakat Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Warga Desa Parbangunan Geger, Lantai Masjid Al-Muhajirin Keluarkan Hawa Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025