• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 22, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Setelah Tetapkan 6 Tersangka, Penyidik Tragedi Stadion Kanjuruhan Lanjut ke Surabaya

by Redaksi
Jumat, 7 Oktober 2022
0 0
0
Setelah Tetapkan 6 Tersangka, Penyidik Tragedi Stadion Kanjuruhan Lanjut ke Surabaya

Warga memanjatkan doa di kawasan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin 3 Oktober. (FOTO: ANTARA-Prasetia F)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Meskipun Polri telah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tetapi Tim investigasi Polri masih terus melanjutkan proses penyidikan.

“Tim akan melanjutkan penyidikan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Dalam rangkaian penyidikan, tim investigasi bakal menuju Surabaya. Rencananya, tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini berangkat hari ini. Kendati demikian, tak dijelaskan secara gamblang alasan di balik arah penyelidikan ke wilayah Surabaya.

“Seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk lanjutkan penyidikan,” kata Dedi seperti dirilis voi.id.

Dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan131 korban jiwa ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mulai dari anggota kepolisian hingga Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Para tersangka itu antara lain, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Lalu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan KompiBrimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap pihak yang bertanggungjawab dalam rangkaian pertandingan hingga tragedi maut itu terjadi.

Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Reporter: Sir

Tags: 6 TersangkaPenyidikSurabayaTragedi Stadion Kanjuruhan
ShareTweet
Next Post
Kemendagri Selesaikan 797 Segmen Batas Daerah hingga September 2022

Kemendagri Selesaikan 797 Segmen Batas Daerah hingga September 2022

Discussion about this post

Recommended

Martabak Viral Dukung Bobby Nasution Jadi Calon Gubernur Sumut

Martabak Viral Dukung Bobby Nasution Jadi Calon Gubernur Sumut

2 tahun ago
Polres Madina Limpahkan Kasus Kecelakaan Maut di Desa Sihepeng Lima ke Kejaksaan

Polres Madina Limpahkan Kasus Kecelakaan Maut di Desa Sihepeng Lima ke Kejaksaan

2 bulan ago

Popular News

  • Pemkab Madina Kembali Gelar Pelantikan Pejabat Hari Ini

    Daftar Nama 166 Pejabat Pemkab Madina yang Dilantik Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Kembali Gelar Pelantikan Pejabat Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026