Medan, StartNews Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi kembali mengeluarkan peringatan keras agar tambang tidak berizin ditertibkan secara serius guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Harus dilakukan benar-benar ini penertiban (tambang tidak berizin), kata Edy Rahmayadi saat membuka Rapat Koordinasi Penertiban Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Optimalisasi Pajak Daerah Sumut di Hotel Aryaduta, Medan, Senin (26/9/2022).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menerima pendelegasian wewenang perizinan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Agustus 2022. Pendelegasian tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun beberapa wewenang yang didelegasikan, antara lain, pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan MBLB. Kemudian penetapan harga patokan MBLB, dan pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
Edy Rahmayadi juga meminta pemberian perizinan tambang tersebut dilakukan dengan serius dan benar. Perizinan harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Dia juga akan melibatkan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan tambang-tambang yang tidak berizin.
Edy juga menyoroti galian C. Menurut dia, tambang ini juga merusak lingkungan. Khususnya galian C ini kalau dia menggali sembarangan, ini bisa merusak lingkungan. Memang kalau pembangunan kita menggunakan pasir dan batu, tapi kita membangun itu jangan sampai mengganggu lingkungan alam yang sudah dibangun oleh Tuhan, kata Edy.
Sebagain informasi, jumlah Izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) MBLB di Sumut total 398. Rinciannya, IUP yang masih berlaku 217 dan IUP yang habis masa berlakunya 181. Dengan total luas wilayah IUP OP yang masih berlaku 3.646,87 hektare dan yang habis masa berlakunya 9.721,95 hektare.
Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Didik Agung Widjanarko mengharapkan rakor yang diikuti pemerintah kabupaten/kota dan inspektorat se-Sumut tersebut dapat berkelanjutan.
Semoga rakor ini dapat memunculkan pemikiran yang bagus dan bisa merumuskan langkah terbaik apa yang bisa dilakukan dalam menyikapi MBLB ini. Harapan saya banyak rumusan yang terbaik, kata Didik.
Reporter: Rls
Discussion about this post