• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan di Paluta dengan Restorative Justice

by Redaksi
Kamis, 8 September 2022
0 0
0
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan di Paluta dengan Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto saat ekspose perkara secara virtual kepada Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. (FOTO: HUMAS KEJATI SUMUT)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Kasus tindak pidana penganiayaan terhadap saudara kandung sendiri dengan tersangka Saleh Harahap, warga Rondaman, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Selain kasus itu, ada juga kasus lain yang mendapat perlakuan yang sama, yakni perkara penganiayaan tetangga dengan tersangka Rani Turnip, warga Jalan Graha Terminal, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Dalam kasus ini, tersangkat disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penuntutan dua perkara tidak pidana penganiayaan tersebut dengan pendekatan keadilan restoratif(restorative justice)setelah melakukan ekspose perkara secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Pidana UmumKejagung Fadil Zumhana.

Ekspose perkara tindak pidana penganiayaan itu dilakukan Kajati Sumut Idianto, didampingiAspidum Kejati Sumut Arief Zahrulyani, Kajari Paluta, Kajari Asahan, dan Kasi Pidum Asahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A.Tariganmenyebutkan dua perkara tindak pidana yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan Asahan.

“Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap dua perkara itu, karena antara pelaku dan korban masih bersaudara dan satu perkara lagi masih bertetangga,” kata Yos di Medan, Kamis (8/9/2022).

Setelah dilakukan mediasi, kata Yos, antara tersangka dan korban sudah berdamai serta saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat dengan disaksikan penyidik, tokoh masyarakat, dan keluarga.

Penghentian penuntutan perkara dengan penerapan keadilan restoratifituberpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yang antara lain denganpertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp 2,5 juta, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

“Pelaksanaanrestorative justiceini juga bertujuan mengembalikan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Yos.

Reporter: Sir

Tags: Kasus PenganiayaanKejati SumutPenuntutanRestorative Justice
ShareTweet
Next Post
Bunda PAUD Madina Hadiri HUT ke-17 HIMPAUDI di Medan

Bunda PAUD Madina Hadiri HUT ke-17 HIMPAUDI di Medan

Discussion about this post

Recommended

Polda Sumut Luncurkan Hotline Pengaduan Narkoba, Masyarakat Bisa Lapor via WhatsApp

Polda Sumut Luncurkan Hotline Pengaduan Narkoba, Masyarakat Bisa Lapor via WhatsApp

3 bulan ago
Hingga Siang Ini BKD Madina Belum Rilis Nama-nama Pejabat yang Dilantik

BKD Madina Rilis Nama Pejabat yang Dilantik, Ini Daftar 18 Pejabat Eselon II

3 tahun ago

Popular News

  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025