Medan, StartNews – Kasus tindak pidana penganiayaan terhadap saudara kandung sendiri dengan tersangka Saleh Harahap, warga Rondaman, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Selain kasus itu, ada juga kasus lain yang mendapat perlakuan yang sama, yakni perkara penganiayaan tetangga dengan tersangka Rani Turnip, warga Jalan Graha Terminal, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Dalam kasus ini, tersangkat disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penuntutan dua perkara tidak pidana penganiayaan tersebut dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) setelah melakukan ekspose perkara secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana.
Ekspose perkara tindak pidana penganiayaan itu dilakukan Kajati Sumut Idianto, didampingi Aspidum Kejati Sumut Arief Zahrulyani, Kajari Paluta, Kajari Asahan, dan Kasi Pidum Asahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan menyebutkan dua perkara tindak pidana yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan Asahan.
“Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap dua perkara itu, karena antara pelaku dan korban masih bersaudara dan satu perkara lagi masih bertetangga,” kata Yos di Medan, Kamis (8/9/2022).
Setelah dilakukan mediasi, kata Yos, antara tersangka dan korban sudah berdamai serta saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat dengan disaksikan penyidik, tokoh masyarakat, dan keluarga.
Penghentian penuntutan perkara dengan penerapan keadilan restoratif itu berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yang antara lain dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp 2,5 juta, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.
“Pelaksanaan restorative justice ini juga bertujuan mengembalikan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Yos.
Reporter: Sir