• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Maret 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Sumut Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Labuhanbatu dan Tapsel

by Redaksi
Selasa, 6 September 2022
0 0
0
Polda Sumut Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Labuhanbatu dan Tapsel
ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (sumut) menetapkan empat orang tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan kasus di Kabupaten Labuhanbatu, ada dua tersangka, yakni Rionendi Guntur Syaputra sebagai supir atau pembeli solar ke SPBU Jalan H. Adam Malik/Jalan Baru Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan seorang lagi bernama Eko Haloho sebagai mandor SPBU.

Dalam kasus ini, Rionendi Guntur Syaputra dipekerjakan oleh pria bernama Batang Harisman. Eko Haloho sebagai mandor SPBU yang berkoordinasi dengan Batang Harisman selaku pemilik modal yang memperkerjakan Rionendi Guntur Syaputra, kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (5/9/2022).

Sedangkan pengungkapan kasus di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), penyidik juga menetapkan dua tersangka: Agus Salim Lubis dan Ridwan Efendi Siregar.

Agus Salim berperan sebagai supir dan pembeli solar di SPBU dan Ridwan sebagai pemodal yang memperkerjakan Agus Salim Lubis, katanya.

Selain mengamankan empat tersangka, petugas menyita barang bukti BBM subsidi jenis solar sebanyak 1.500 liter. Kasus yang di Tapanuli Selatan barang buktinya solar sebanyak 577 liter.

Hadi Wahyudi menjelaskan, tersangka sengaja membeli BBM subsidi sebanyak-banyaknya untuk ditimbun sebelum pemerintah menaikan harga BBM pada 3 September 2022. Mereka sengaja menimbun BBM untuk mencari keuntungan, katanya.

Menurut Hadi, para tersangka dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Reporter: Rls

Tags: BBM SubsidiLabuhanbatuPenimbunPolda SumutTapsel
ShareTweet
Next Post
Polres Madina Minta Wartawan Sajikan Berita Berimbang Soal Kenaikan Harga BBM

Polres Madina Minta Wartawan Sajikan Berita Berimbang Soal Kenaikan Harga BBM

Discussion about this post

Recommended

Air Mata Masyarakat Harus Dibayar dengan Penutupan Perusahaan PT SMGP

Air Mata Masyarakat Harus Dibayar dengan Penutupan Perusahaan PT SMGP

5 tahun ago
SD Negeri 12 Juara Drumband HUT ke-23 Kota Padangsidimpuan

SD Negeri 12 Juara Drumband HUT ke-23 Kota Padangsidimpuan

1 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MARPOKAT Desak Pemkab Madina Legalkan Tambang Rakyat Demi Kepastian Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Sumper Mulia Harahap Dilantik sebagai Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025