Palas, StartNews Polres Padang Lawas ( Palas) bersama jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) makin gencar memberantas kasus 303 KUHP tentang perjudian di wilayah Kabupaten Palas. Pada Rabu (24/8/2022) lalu, misalnya, Tim Satreskrim Polres Palas yang dipimpin Kanit 1 Pidum Iptu Ahmad Bani menangkap lima orang yang diduga terlibat kasus 303 jenis togel online di dua lokasi di Desa Tanjung Durian, Kecamatan Barumun.
Lima pelaku kasus judi online jenis togel dengan peran yang berbeda itu berinisial SH, MAN, AM, MGH, dan ST. “MAN ditangkap di warung kopi miliknya bersama AM, MGH, dan ST, di Desa Tanjung Durian,” kata Kasat Reskrim Polres Palas AKP Aman Putra seperti dikutip dari sumut.antaranews.com, Kamis (25/8/2022).
“SH, pengembangan dari kasus penangkapan MAN bersama tiga orang rekannya pemain itu. Ia ditangkap di lain tempat desa yang sama,” imbuhnya.
Dalam kasus 303 jenis judi online togel itu, kata AKP Aman, terduga SH sebagai bandar dan MAN sebagai terduga subbandar. Sedangkan AM, MGH, dan ST sebagai terduga pelaku atau pemain judi online jenis togel tersebut.
Sebelumnya, AKP Aman mengatakan saat penangkapan lima orang pelaku itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk dua unit handphone merek Samsung A 515F dan merek Oppo A3s dari terduga SH. Satu unit handphone Samsung dan uang tunai Rp 339 ribu beserta satu buku tulis rekapan nomor angka keluar judi online togel dari terduga MAN.
Dia juga menyebutkan kelima tersangka berasal dari sejumlah desa di Palas. SH dan MAN merupakan warga Desa Tanjung Durian. Sedangkan AM merupakan warga Desa Batugaja, Kecamatan Ulu Sosa, MGH warga Desa Sayur Matua, Kecamatan Barumun, ST warga Desa Batangbulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan.
Saat ini kelima tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Palas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter: Ant
Discussion about this post