• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Satwa Dilindungi, Empat Ekor Kukang Dikembalikan ke Cagar Alam Maninjau

SUMATERA BARAT

by Redaksi
Rabu, 24 Agustus 2022
0 0
0
Satwa Dilindungi, Empat Ekor Kukang Dikembalikan ke Cagar Alam Maninjau

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Agam, StartNews Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan empat ekor satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang) di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (15/8/2022).

Dari empat satwa kukang itu, tiga ekor di antaranya merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dan satu ekor merupakan penyerahan warga Lubuk Basung, Agam. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Agam selaku Jaksa Penuntut Umum, penyidik Satreskrim Polres Agam, dan BKSDA.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menyampaikan sebelum dilepaskan, satwa itu sudah diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan dan dinyatakan sehat. Ardi juga menyatakan pelepasan empat ekor satwa kukang ini membuktikan kolaborasi para pihak, termasuk masyarakat, dalam upaya konservasi satwa liar makin meningkat dan baik.

“Kami mengucapkan apresiasi disertai ucapan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Lubuk Basung,Kejaksaan Negeri Agam, dan Polres Agam dalam upaya penegakan hukum tindak pidana kejahatan perdagangan satwa dilindungi,” katanya.

Tiga ekor kukang yang merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dilindungi itu dilepaskan sesuai dengan petikan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung tanggal 4 Agustus 2022. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap RS (50 tahun) yang ditangkap tim gabungan BKSDA dan Satreskrim Polres Agam di Simpang Padang, Koto Gadang, pada Sabtu (9/4/2022) berupa pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan barang bukti tiga ekor satwa kukang dirampas untuk negara dan diserahkan ke BKSDA Sumbar untuk dikembalikan ke habitatnya.

Sementara satu ekor kukang lainnya merupakan penyerahan Ismalini (50 tahun), warga Lubuk Basung, kepada BKSDA melalui Resor Maninjau pada Jumat (12/8/2022). Kukang itu ditemukan di dalam rumahnya, Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah itu, kukang langsung diamankan dan dilaporkan ke BKSDA melalui Resor Maninjau.

“Rasa bangga dan terima kasih juga kami ucapkan kepada Ismalini yang telah menyelamatkan seekor kukang yang masuk ke dalam rumahnya. Kami berharap perbuatan beliau dapat menjadi teladan bagi masyarakat lainnya,” tutup Ardi.

Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di internasional, status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk klasifikasi Appendix I, yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.

Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta siap menjerat para pelaku kejahatan ini.

Reporter: Rls

Tags: BKSDA SumbarCagar AlamKukangManinjauSatwa Dilindungi
ShareTweet
Next Post
Pengerjaan Proyek Peningkatan Ruas Jalan Pagur-Panyabungan Lamban, Ini Alasannya

Pengerjaan Proyek Peningkatan Ruas Jalan Pagur-Panyabungan Lamban, Ini Alasannya

Discussion about this post

Recommended

Program Sijeges Bikin RSUD Panyabungan Over Kapasitas

Program Sijeges Bikin RSUD Panyabungan Over Kapasitas

4 tahun ago
Gubernur Beberkan Proyek Infrastruktur Rp 2,7 Triliun di Rapat Paripurna DPRD Sumut

Gubernur Beberkan Proyek Infrastruktur Rp 2,7 Triliun di Rapat Paripurna DPRD Sumut

4 tahun ago

Popular News

  • Jamaah Umrah yang Gagal ke Tanah Suci Pulang ke Madina Langsung Lapor Polisi

    Jamaah Umrah yang Gagal ke Tanah Suci Pulang ke Madina Langsung Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merugi Ratusan Juta Rupiah, Founder PT SAI Siap Polisikan Direktur Sultan Andalus Haramain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum AML Imbau Kajari Madina Saat Ini Hindari Bola Panas Kasus Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Bantah Terlibat Aktivitas PETI di Nagajuang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kandas ke Baitullah, Tangis Jamaah Umrah Pecah di Mapolres Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026