Medan, StartNews Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap wanita berinisial RF alias Falo (34), warga Jalan Mangkubumi, Medan, yang terlibat jaringan peredaran narkoba pada Jumat (19/8/2022).
“Dari tangan wanita ini, didapat barang bukti pil ekstasi siap edar sebanyak 100 butir,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Minggu (21/8/2022).
Hadi Wahyudi menjelaskan, awalnya personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjual narkotika jenis pil ekstasi.
“Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF alias Falo. Setelah bertemu, petugas menangkap yang bersangkutan,” kata juru bicara Polda Sumut itu.
Saat diinterogasi, Hadi mengungkapkan, RF alias Falo mengaku barang bukti pil ekstasi itu diperoleh dari seseorang lelaki berinisial R (kini masih DPO) untuk mengantarkan kepada pembeli dengan upah Rp 1 juta.
“Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Reporter: Rls





Discussion about this post