• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur

by Redaksi
Jumat, 1 Juli 2022
0 0
0
Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur
ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Polda Sumut angkat bicara soal tudingan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut yang mengambil beras secara paksa di kilang Padi Tani Jaya Nomor 88, Dusun I, Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan pengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 30 Juni 2022, saat penyidik melakukan penyelidikan sesuai dengan Sprin.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kilang padi dengan merek Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88 diduga tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyarakatkan untuk beras bermutu premium. Dengan demikian, penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel.

“Kita melakukan penyelidikan adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras premium. Pelaku usaha belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras serta belum dapat memperlihatkan Serifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat (1/7/2022).

Dari kilang beras tersebut, polisi mengamankan satu karung beras premium Ramos Tulen merek TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 kilogram, satu karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 kilogram dan satu karung beras premium merek TJ 88 ukuran 5 kilogram.

Pengambilan sampel dan penyelidikan ini lantaran diduga kilang beras ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan segera mengundang saksi untuk dimintai keterangan.

Reporter: Rls

Tags: Beras PremiumPenyelidikanPolda Sumut
ShareTweet
Next Post
Tahun Ini, Dinas PUPR Madina Bangun 11 Ruas Jalan Kabupaten

Tahun Ini, Dinas PUPR Madina Bangun 11 Ruas Jalan Kabupaten

Discussion about this post

Recommended

Disepakati Jadi Perda, R-APBD Sumut 2023 Diharapkan dapat Kendalikan Inflasi

Disepakati Jadi Perda, R-APBD Sumut 2023 Diharapkan dapat Kendalikan Inflasi

4 tahun ago
Padangsidempuan Raih Nilai B pada Evaluasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi

Padangsidempuan Raih Nilai B pada Evaluasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi

3 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026