• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Februari 16, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Simpan Sabu 8,34 Gram, Warga Wek II Ditangkap Polisi

by Redaksi
Senin, 20 Juni 2022
0 0
0
Simpan Sabu 8,34 Gram, Warga Wek II Ditangkap Polisi
ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews Tim Reskrim Polsek Hutaimbaru membekuk tersangka pengedar sabu berinisial FT alias Ucok (28), warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kampung Bukit, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sabtu (18/6/2022).

Dari tangan Ucok, petugas menyita barang bukti diduga sabu-sabu yang disimpan dalam 9 helai plastik klip transparan dengan berat 8,34 gram.

“Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pangeran Diponegoro, kerap terjadi transaksi narkoba,” ujar Katimsus II Polres Padangsidimpuan Ipda Andika Sembiring, Minggu (19/6/2022).

Ipda Andika menjelaskan, saat hendak diamankan, Ucok terlihat hendak keluar dari rumahnya. Beruntung, dengan sigap petugas berhasil mengamankan Ucok. Barang haram yang berhasil diamankan petugas berasal dari kediaman Ucok.

Ipda Andika merinci dari atas tempat tidur Ucok, ditemukan satu plastik klip transparan diduga berisi sabu dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan. Kemudian, dari lemari Ucok, ditemukan sebuah plastik assoy warna hitam yang berisi 8 helai plastik klip transparan diduga berisi sabu yang dibalut tisu dan lakban warna kuning.

“Masih dari lemari tersangka, juga didapat barang bukti lain berupa 1 unit timbangan elektrik warna silver dan 1 unit ponsel warna putih,” jelas Ipda Andika.

Kemudian, lanjut Ipda Andika, ketika ditanyakan, Ucok mengaku bahwa dirinya menerima barang haram itu dari pria berinisial I atas suruhan terduga bandar berinsial AR, yang mana keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Guna proses penyidikan lebih lanjut, Ucok dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan.

Reporter: Rls

Tags: Kasus KriminalnarkobaPolres PadangsidimpuanSabu
ShareTweet
Next Post
HUT ke-76 Bhayangkara, Edy Rahmayadi Lepas 5.000 Peserta Fun Bike

HUT ke-76 Bhayangkara, Edy Rahmayadi Lepas 5.000 Peserta Fun Bike

Discussion about this post

Recommended

Saipullah Santuni Anak Yatim di Hutabargot dan Dalanlidang

Saipullah Santuni Anak Yatim di Hutabargot dan Dalanlidang

1 tahun ago
Juni 2024, Pemko Padangsidimpuan Jamin Asuransi Kesehetan Masyarakat

Juni 2024, Pemko Padangsidimpuan Jamin Asuransi Kesehetan Masyarakat

2 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Panas Bos WiFi vs Wartawan di Madina Berujung Aksi Saling Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aset Tembus Rp10 Miliar, Bupati Madina Dorong KMM Masuk Ekosistem Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bidik Jaya sebagai Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025