• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Simpan Sabu 8,34 Gram, Warga Wek II Ditangkap Polisi

by Redaksi
Senin, 20 Juni 2022
0 0
0
Simpan Sabu 8,34 Gram, Warga Wek II Ditangkap Polisi
ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews Tim Reskrim Polsek Hutaimbaru membekuk tersangka pengedar sabu berinisial FT alias Ucok (28), warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kampung Bukit, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sabtu (18/6/2022).

Dari tangan Ucok, petugas menyita barang bukti diduga sabu-sabu yang disimpan dalam 9 helai plastik klip transparan dengan berat 8,34 gram.

“Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pangeran Diponegoro, kerap terjadi transaksi narkoba,” ujar Katimsus II Polres Padangsidimpuan Ipda Andika Sembiring, Minggu (19/6/2022).

Ipda Andika menjelaskan, saat hendak diamankan, Ucok terlihat hendak keluar dari rumahnya. Beruntung, dengan sigap petugas berhasil mengamankan Ucok. Barang haram yang berhasil diamankan petugas berasal dari kediaman Ucok.

Ipda Andika merinci dari atas tempat tidur Ucok, ditemukan satu plastik klip transparan diduga berisi sabu dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan. Kemudian, dari lemari Ucok, ditemukan sebuah plastik assoy warna hitam yang berisi 8 helai plastik klip transparan diduga berisi sabu yang dibalut tisu dan lakban warna kuning.

“Masih dari lemari tersangka, juga didapat barang bukti lain berupa 1 unit timbangan elektrik warna silver dan 1 unit ponsel warna putih,” jelas Ipda Andika.

Kemudian, lanjut Ipda Andika, ketika ditanyakan, Ucok mengaku bahwa dirinya menerima barang haram itu dari pria berinisial I atas suruhan terduga bandar berinsial AR, yang mana keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Guna proses penyidikan lebih lanjut, Ucok dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan.

Reporter: Rls

Tags: Kasus KriminalnarkobaPolres PadangsidimpuanSabu
ShareTweet
Next Post
HUT ke-76 Bhayangkara, Edy Rahmayadi Lepas 5.000 Peserta Fun Bike

HUT ke-76 Bhayangkara, Edy Rahmayadi Lepas 5.000 Peserta Fun Bike

Discussion about this post

Recommended

Mengenal Bahaya H2S, Gas Beracun yang Menewaskan 5 Warga Sibanggor

Mengenal Bahaya H2S, Gas Beracun yang Menewaskan 5 Warga Sibanggor

6 tahun ago
81.607 Calon ASN Kementerian Agama Lolos Seleksi Administrasi

81.607 Calon ASN Kementerian Agama Lolos Seleksi Administrasi

3 tahun ago

Popular News

  • Polisi Tangkap Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Tujuan Padangsidimpuan dan Madina

    Polisi Tangkap Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Tujuan Padangsidimpuan dan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026