Padangsidimpuan, StartNews Tim Reskrim Polsek Hutaimbaru membekuk tersangka pengedar sabu berinisial FT alias Ucok (28), warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kampung Bukit, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sabtu (18/6/2022).
Dari tangan Ucok, petugas menyita barang bukti diduga sabu-sabu yang disimpan dalam 9 helai plastik klip transparan dengan berat 8,34 gram.
“Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pangeran Diponegoro, kerap terjadi transaksi narkoba,” ujar Katimsus II Polres Padangsidimpuan Ipda Andika Sembiring, Minggu (19/6/2022).
Ipda Andika menjelaskan, saat hendak diamankan, Ucok terlihat hendak keluar dari rumahnya. Beruntung, dengan sigap petugas berhasil mengamankan Ucok. Barang haram yang berhasil diamankan petugas berasal dari kediaman Ucok.
Ipda Andika merinci dari atas tempat tidur Ucok, ditemukan satu plastik klip transparan diduga berisi sabu dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan. Kemudian, dari lemari Ucok, ditemukan sebuah plastik assoy warna hitam yang berisi 8 helai plastik klip transparan diduga berisi sabu yang dibalut tisu dan lakban warna kuning.
“Masih dari lemari tersangka, juga didapat barang bukti lain berupa 1 unit timbangan elektrik warna silver dan 1 unit ponsel warna putih,” jelas Ipda Andika.
Kemudian, lanjut Ipda Andika, ketika ditanyakan, Ucok mengaku bahwa dirinya menerima barang haram itu dari pria berinisial I atas suruhan terduga bandar berinsial AR, yang mana keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Guna proses penyidikan lebih lanjut, Ucok dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan.
Reporter: Rls





Discussion about this post