Jakarta, StartNews Komisi VII DPR RI meminta izin operasional PT Sorikmas Mining segera dicabut karena sudah lama tidak melakukan aktivitas operasi, kendati sudah mengantongi izin kontrak karya selama 24 tahun.
Alasan lainnya, kawasan operasional PT Sorikmas Mining berdekatan dengan pertambangan ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dirilis dpr.go.id, desakan pencabutan izin operasional PT Sorikmas Mining itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan PT Sorikmas Mining, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Dalam poin penting kesimpulan rapat Komisi VII yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman disebutkan, PT Sorikmas Mining sudah melakukan penelantaran kontrak karya seluas 201.600 hektare tanpa adanya kegiatan produksi.
Presiden Direktur PT Sorikmas MiningBoyke Poerbaya Abidinberdalih bahwa cadangan emas yang ada selama eksplorasi dinilai tidak ekonomis, walau pihaknya sudah mengebor sebanyak 160 lubang. Pihaknya juga sudah melakukan studi kelayakan eksplorasi.
Meski demikian, Komisi VII DPR tetap bersikeras pada rekomendasinya agar Kementerian ESDM mencabut izin pertambangan yang dikantongi PT Sorikmas Mining sejak 19 Februari 1998 yang merupakan izin generasi VII.
“Komisi VII DPR mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan oleh pemegang perizinan berusaha di seluruh wilayah Indonesia,” kata Maman, membacakan poin penting kesimpulan rapat itu.
Reporter: Sir





Discussion about this post