Panyabungan, StartNews Bulan suci Ramadan sudah di depan mata. Untuk menjaga kenyamanan, kekhusyukan, dan kondusivitas menjalankan ibadah puasa, Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution menerbitkan surat edaran berisi sembilan poin imbauan kepada masyarakat Madina.
Dalam Surat Edaran Nomor: 450/1246/Kesra/2022 itu, Bupati Sukhairi di antaranya menginstruksikan kepada pengusaha/pemilik tempat hiburan umum (kafe, karaoke, playstation, internet, biliard) supaya menutup usahanya masing-masing selama bulan suci Ramadan demi menjaga kekhusyukan masyarakat menjalankan ibadah.
Bupati Sukhairi juga melarang pengusaha rumah makan, restoran, dan usaha sejenisnya menjual makanan dan minuman pada siang hari.
Bupati Sukhairi juga melarang jual-beli petasan dan sejenisnya, karena dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat menjalankan ibadah serta dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitarnya.
Bupati juga mengajak masyarakat menjalankan ibadah pada bulan Ramadan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
Selain Bupati Madina, surat edaran itu juga ditanda-tangani Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, Dandim 0212/TS Letkol Inf. Rooy Chandra Sihombing, Kepala Kantor Kemenag Madina Ahmad Qosbi.
Reporter: Rls
Discussion about this post