• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa Tahun 2022

by Redaksi
Senin, 28 Maret 2022
0 0
0
LKPD dan IPM Madina Posisi 5 Terbawah, Sukhairi Minta OPD Perbaiki Data

Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution saat memimpin apel pagi di lapangan parkir Masjid Nur Ala Nur, Desa parabngunan, Kecamatan Panyabungan, Senin (29/11/2021). (FOTO: DISKOMINFO MADINA)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadan 1443 Hijriah, seperti dikutip dalam situs KemenpanRB.go.id, Minggu (27/3/2022).

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Jumat, 25 Maret 2022, ini berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Adapun jam kerja bagi ASN selama Ramadan sebagai berikut:

Jam Kerja ASN Saat Ramadhan 2022 (Foto:KemenpanRB.go.id)

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

  1. Hari Senin sampai Kamis: 08.0015.00

Waktu Istirahat: 12.0012.30

  1. Hari Jumat: 08.00-15.30

Waktu istirahat: 11.30-12.30

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

  1. Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu: 08.00-14.00

Waktu istirahat: 12.00-12.30

  1. Hari Jumat: 08.00-14.00

Waktu istirahat: 11.30-12.30

Sementara untuk untuk jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan harus memenuhi minimal 32.5 jam per minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.

Selain itu, pegawai ASN diminta selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

Reporter: Rls

Tags: ASNBulan PuasaJam Kerja
ShareTweet
Next Post
Pengurus Pujakesuma Madina Dikukuhkan

Pengurus Pujakesuma Madina Dikukuhkan

Discussion about this post

Recommended

Sampaikan Bela Sungkawa, PT SMGP Serahkan Bantuan kepada Korban H2S

Sampaikan Bela Sungkawa, PT SMGP Serahkan Bantuan kepada Korban H2S

5 tahun ago
Irsan Lepas Lima Atlet Renang Padangsidempuan Ikut Pelatihan di Bandung

Irsan Lepas Lima Atlet Renang Padangsidempuan Ikut Pelatihan di Bandung

3 tahun ago

Popular News

  • Jamin Kecukupan Penumpang Pesawat, Kepala Daerah se-Tabagsel Sepakat Hidupkan Dua Bandara

    Jamin Kecukupan Penumpang Pesawat, Kepala Daerah se-Tabagsel Sepakat Hidupkan Dua Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Nama 166 Pejabat Pemkab Madina yang Dilantik Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Kembali Gelar Pelantikan Pejabat Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madina Dicoret dari Daftar Penerima Dana Bencana Rp10 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026