Jakarta, StartNews Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar kembali menegaskan penggunaan alokasi 40 persen dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) tetap fleksibel dan sesuai kebutuhan riil masing-masing desa.
Dengan demikian, jika penerima BLT tidak sampai 40 persen bisa dialihkan ke desa yang masih membutuhkan atau diperuntukkan ke hal lain seperti pembangunan infrastruktur desa.
Merujuk pada analisa BPKP. Kelebihan dana desa bisa untuk desa yang membutuhkan atau untuk membiayai infrastruktur. Alternatif kedua, setelah penerima BLT tidak sampai 40 persen maka dikembalikan ke desa dan dialihkan untuk prioritas penggunaan lain di desa, kata Abdul Halim Iskandar saat menerima kunjungan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga di ruang kerjanya, Selasa (15/3/2022).
Gus Halim sapaan akrab Abdul Halim Iskandar juga menegaskan alokasi 40 persen dana desa untuk BLT merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa. Sedangkan untuk mencapai target nol persen pada 2024, aksi pengentasannya harus berdasarkan data mikro SDGs desa.
Oleh sebab itu, pendampingan dan penguatan desa diperlukan agar desa kompeten mengidentifikasi kebutuhan desa, terutama dalam hal pengentasan kemiskinan ekstrem serta prioritas pembangunan infrastruktur desa.
Harus sesuai kebutuhan rill desa. Sehingga, kemiskinan ekstrem dan kebutuhan infrastruktur desa bisa tertangani. Tapi, bupati tidak boleh telat melaporkannya pada batas akhir Mei 2022, karena bakal diambil alih Kemenkeu,” ujar Gus Halim.
Kunjungan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk meminta arahan terkait alokasi 40 persen dana desa untuk BLT. Menurut dia, sebagian besar dari 32 kecamatan dinilai sudah tidak layak lagi menerima bantuan dari pemerintah, termasuk bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa.
Itu sebabnya, Radiapoh Hasiholan Sinaga meminta arahan dan solusi agar alokasi 40 persen untuk BLT bisa dimanfaatkan untuk keperluan lainnya. Pasalnya, Menurut Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 mewajibkan alokasi 40 persen dari dana desa untuk BLT.
Kami meminta kebijakan dan solusi, karena ada peruntukkan lebih baik ketimbang untuk bantuan,” katanya.
Turut hadir mendampingi Gus Halim dalam pertemuan itu, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito dan Staf Khusus Menteri Ahmad Iman.
Reporter: Rls
Discussion about this post