Padangsidempuan, StartNews Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan exit meeting dengan Pemerintah Kota Padangsidempuan di Ruang Kerja Wali Kota, Jumat (11/3/2022). Pertemuan ini terkait pemeriksaan interim atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021.
Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Sumut merupakan bentuk pembinaan dan evaluasi atas pengelolaan keuangan dan barang milik negara yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padangsidempuan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi faktor pendorong bagi Pemerintah Kota Padangsidempuan untuk segera melakukan perbaikan.
Untuk itu, kami sangat mengapresiasi berbagai usaha dan kerja keras yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa BPK selama proses pemeriksaan kurang lebih 20 hari di Kota Padangsidempuan, kata Irsan.
Ketua Tim Periksa Interim LKPD TA 2021 Boga Pamukti mengatakan BPK Perwakilan Provinsi Sumut telah menyelesaikan pemeriksaan interim sebagai rangkaian pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Padangsidempuan tahun anggaran 2021.
Pemeriksaan interim bertujuan memahami dan menilai sistem pengendalian intern yang didesain dan diimplementasikan oleh Pemkot Padangsidempuan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
BPK mengapresiasi usaha Pemkot Padangsidempuan dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerahnya yang lebih transparan dan akuntabel dan tahun sebelumnya telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pertama kalinya, ujar Boga.
Reporter: Rls
Discussion about this post