Medan, StartNews Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang penjual sisik trenggiling dan sarang burung walet ilegal. Dari tangan pelaku, polisi menyita sisik trenggiling seberat 1,9 kilogram dan sarang burung walet.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan kedua pelaku berinisial L dan AS. Keduanya ditangkap di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumut, Sabtu (12/2/2022).
“Keduanya kami amankan saat sedang melakukan transaksi jual-beli,” kata Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (24/2/2022).
Hadi mengatakan mengatakan tersangka L merupakan penjual sisik trenggiling dan sarang burung walet. Sedangkan AS hendak membeli barang tersebut.
L mengaku sisik trenggiling dan sarang burung walet didapat dari seorang pria berinisial H yang beralamat di Kabupaten Aceh Selatan.
“H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh menuju Medan. Sesampai di Medan, dia kemudian mengambil barang tersebut di loket,” kata perwira menengah Polda Sumut ini.
Hadi mengatakan keuntungan yang diperoleh L dari hasil jual-beli sisik trenggiling sebesar Rp 150 ribu per kilogram. Sementara dari sarang burung walet, dia memperoleh keuntungan sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per kilogram.
Reportrer: Rls





Discussion about this post