Serang, StartNews Satuan Reskrim Polres Serang Kota berhasil menemukan rumah yang dijadikan tempat penimbunan minyak goreng di Perumahan Bumi Serang Damai (BSD), Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten.
“Ada sebanyak 9.600 liter minyak goreng yang berhasil ditemukan di lokasi ini,” kata Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (23/2/2022).
Kapolres Maruli mengatakan pengungkapan penimbunan minyak goreng ini berawal dari informasi warga. Pelakudiduga secara sadar menyimpan dan menimbun barang kebutuhan pokok jenis minyak goreng.
“Padahal, barang tersebut tengah langka di pasaran lantaran harganya yang tidak stabil,” kata Maruli.
Dia menyebut tempat penimbunan minyak goreng yang diungkap diketahui dimiliki dua orang terduga pelaku suami-istri berinisial AH (44) dan RS (31).
“Keduanya diketahui sehari-hari bekerja sebagai pedagang kecil dan tidak menjual minyak goreng,” katanya.
Kapolresta menjelaskan dari hasil olah kejadian perkara didugapelaku telah menimbun minyak goreng lebih dari satu pekan.”Diperkirakan terduga pelakumembelinya dengan mencicil,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar, lantaran dianggap melanggarPasal 133 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 107 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Kapolres.
Sumber: RRI





Discussion about this post