• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, September 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Simpan 9.600 Liter Minyak Goreng di Rumahnya, Suami-Istri Ditangkap Polisi

BANTEN

by Saparuddin Siregar
Rabu, 23 Februari 2022
0 0
0
Simpan 9.600 Liter Minyak Goreng di Rumahnya, Suami-Istri Ditangkap Polisi
ADVERTISEMENT

Serang, StartNews Satuan Reskrim Polres Serang Kota berhasil menemukan rumah yang dijadikan tempat penimbunan minyak goreng di Perumahan Bumi Serang Damai (BSD), Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten.

“Ada sebanyak 9.600 liter minyak goreng yang berhasil ditemukan di lokasi ini,” kata Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (23/2/2022).

Kapolres Maruli mengatakan pengungkapan penimbunan minyak goreng ini berawal dari informasi warga. Pelakudiduga secara sadar menyimpan dan menimbun barang kebutuhan pokok jenis minyak goreng.

“Padahal, barang tersebut tengah langka di pasaran lantaran harganya yang tidak stabil,” kata Maruli.

Dia menyebut tempat penimbunan minyak goreng yang diungkap diketahui dimiliki dua orang terduga pelaku suami-istri berinisial AH (44) dan RS (31).

“Keduanya diketahui sehari-hari bekerja sebagai pedagang kecil dan tidak menjual minyak goreng,” katanya.

Kapolresta menjelaskan dari hasil olah kejadian perkara didugapelaku telah menimbun minyak goreng lebih dari satu pekan.”Diperkirakan terduga pelakumembelinya dengan mencicil,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar, lantaran dianggap melanggarPasal 133 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 107 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Kapolres.

Sumber: RRI

Tags: KriminalMinyak GorengPenimbunanPolresta Serang
ShareTweet
Next Post
KPK Apresiasi Nilai MCP Pemprov Sumut yang Capai 91,69 Persen

KPK Apresiasi Nilai MCP Pemprov Sumut yang Capai 91,69 Persen

Discussion about this post

Recommended

STOP PRESS: Tiga Anak Tenggelam di Aek Godang, Satu Selamat

STOP PRESS: Tiga Anak Tenggelam di Aek Godang, Satu Selamat

3 tahun ago
Sempat Tertimbun Longsor Jalan Menuju Panyabungan Timur Sudah Bisa Dilalui

Sempat Tertimbun Longsor Jalan Menuju Panyabungan Timur Sudah Bisa Dilalui

6 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026