• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Lima Kabupaten/Kota di Sumut Naik ke PPKM Level 3, Madina Tetap Level 1

by Redaksi
Rabu, 16 Februari 2022
0 0
0
Lima Kabupaten/Kota di Sumut Naik ke PPKM Level 3, Madina Tetap Level 1

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah. (FOTO: RRI)

Medan, StarNews Sebanyak lima kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada masa perpanjangan PPKM hingga 28 Februari 2022.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahu 2022 tanggal 14 Februari, kelima kabupaten/lota tersebut yakni, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, dan Kota Gunungsitoli.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah mengatakan, dengan naiknya status level PPKM di lima daerah tersebut, maka saat ini hanya terdapat 12 kabupaten/kota yang tetap bertahan di level 1. “Untuk level 2 ada 16 kabupaten/kota,” kata Aris, di Medan, Selasa (15/2/2022).

Dia mengungkapkan, 12 kabupaten/kota yang berada di level 1 adalah Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Binjai, dan Kota Tebingtinggi.

Sementara 16 kabupaten/kota yang berada di level 2 adalah Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Samosir. Kemudian Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga, Kota Tanjungbalai, dan Kota Padangsidimpuan.

Aris mengatakan khusus untuk daerah level 3, sesuai dengan Imendagri tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan tetap dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

“Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari,” ujarnya.

Reporter: Rls

Tags: Covid-19InmendagriPPKMSumut
ShareTweet
Next Post
Tekan Stunting, Pemprov Sumut Genjot Gerakan Makan Ikan

Tekan Stunting, Pemprov Sumut Genjot Gerakan Makan Ikan

Discussion about this post

Recommended

Minangkabau Saiyo Panyabungan Gelar Tarhib Ramadan

Minangkabau Saiyo Panyabungan Gelar Tarhib Ramadan

4 tahun ago
Polres Tapsel Gelar Sedekah Keliling di Desa Parsalakan

Polres Tapsel Gelar Sedekah Keliling di Desa Parsalakan

8 bulan ago

Popular News

  • Diduga Terkait Riksus, Inspektur Rahmat Daulay Disomasi Bawahannya

    Dicopot dari Jabatan Inspektur, Rahmad Daulay Jadi Staf di Disnaker Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Kesal Gegara Kadis Perikanan Membangkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 23 Guru SMKS Mitra Mandiri Panyabungan Tak Gajian 5 Bulan Gegara Pewaris Yayasan Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kelurahan Wek II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Persekongkolan Jahat dalam Proyek Pengembangan Puskesmas Sibanggor Jae

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025