Medan, StartNews Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengakui sampai hari ini minyak goreng masih langka di pasaran. Hal ini terjadi setelah keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2022 dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp 14 ribu per liter.
Kepala Disperindag Sumut Aspan Sofyan mengatakan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional dan modern belum dapat terpenuhi. Sehingga, dia mendorong produsen untuk mendistribusikan kepada masyarakat.
“Kondisi harga minyak goreng belum merata di Sumut dan sesuai arahan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Aspan Sofyan, Selasa (8/2/2022).
Menurut dia, langkanya minyak goreng ini tidak terlepas akibat tingginya harga CPO di pasar internasional. Namun, untuk mengantisipasiterjadinya kepanikan masyarakat, pihaknya sudah berkoordinasi dengan produsen utama minyak goreng di Sumut.
Bahkan, kata Aspan, untuk menghindari adanya penimbunan dari pihak-pihak tertentu, Disperindag juga sudah berkoordinasi dengan Polda Sumut.
Adapun peristiwa kelangkaan ini sudah terjadi sejak November 2021.Upaya lain untuk mengatasi kelangkaan, pihaknya melakukan pasar murah di 11 kabupaten/kota dengan menggelontorkan 400 ribu liter minyak goreng.
Namun begitu, harga di pasaran tetap tinggi, sehingga pada Januari 2022Kemendag mengeluarkan keputusan harga HET Rp 14 ribu.
“Mengatur harga minyak goreng itu satu harga Rp 14 ribu tidak melihat kemasan sederhana dan premium dibandrol Rp 14 ribu,” ujarnya.
Saat disinggung soal kelangkaan ini, karena adanya penimbunan yang dilakukan oknum-oknum tertentu. Dia mengaku salah satu faktor kelangkaan ini, karena terjadi kepanikan di masyarakat sehingga membeli tidak lagi berdasarkan kebutuhan.
“Karena masyarakat dengan pengalaman yang lalu-lalu, mereka membeli tidak lagi kebutuhan, sehingga gerai-gerai modern ini barangnya kosong,” tuturnya.
Reporter: Rls
Discussion about this post