Padangsidimpuan, StartNews Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini membeberkan kronologis kasus penjambretan yang mengakibatkan dua pelaku dan satu korban tewas di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Minggu (16/1/2022) lalu.
Menurut Juliani, kasus penjambretan itu bermula ketika korban bernama Maslinda Nora Harahap (25), warga Desa Sigama Ujung Gading, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, mengendarai sepeda motor merek Honda Beat Street BB 4069 HT di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae.
Sambil mengendarai sepeda motor, Maslinda menelepon menggunakan handphone merek Redme. Saat bersamaan datang kedua pelaku, Muhammad Agung Saputra dan Agung Dwi Putra Siregar, mengendarai sepeda motor merek Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor polisi.
Tersangka Agung Dwi Putra Siregar langsung merampas handphone korban. Lalu, korban mengejar kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motornya sambil berteriak, kata Juliani kepada wartawan di Lapangan Apel Polres Padangsidimpuan, Senin (17/1/2022).
Saat memberikan keterangan pers, AKBP Juliani Prihartini didampingi Wakapolres AKBP Syahril M, Kabag Ops Kompol Saut Silitonga, Kasat Reskrim AKP Bambang Prayitno, Kasat Intelkam AKP P. Gultom, Kasi Humas AKP Maria Marpaung, KBO Reskrim Iptu K. Sinaga, dan Kanit Tipikor Ipda Aguslim Anhar.
Saat penjambretan terjadi, Juliani menjelaskan, kedua sepeda motor yang ditunggangi korban dan pelaku bersenggolan. Akibatnya, korban dan satu pelaku terjatuh ke badan jalan di jalur kanan dan menghantam aspal. Sedangkan seorang pelaku lagi melarikan diri, tetapi berhasil diamankan masyarakat.
Korban Maslinda Nora Harahap mengalami luka robek dan berdarah. Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Sementara kedua pelaku, Agung Dwi Putra Siregar dan Muhammad Agung Saputra, dalam keadaan kritis.
Personil Polres Padangsidimpuan membawa korban dan kedua pelaku ke RSU Padangsidimpuan untuk dilakukan tindakan medis, tutur Juliani.
Sekitar pukul 16.00 WIB, keluarga korban datang bermohon untuk membawa jenazah korban ke rumah orangtuanya di Kabupaten Paluta untuk dimakamkan di Desa Sigama, Kecamatan Padang Bolak.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 16.35 WIB pelaku Muhammad Agung Saputra juga meninggal dunia di RSU Kota Padangsidimpuan. Keluarga membawa jenazahnya ke kediamannya di Jalan Sudirman No.12 Gang Mesjid Raya Lama, Kelurahan Wek II, Kota Padangsidimpuan.
Berselang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 19.20 WIB, pelaku lainnya, Agung Dwi Putra Siregar, juga meninggal dunia di RSU Kota Padangsidimpuan. Pihak keluarga membawa jenazahnya ke kediamannya di Jalan Tonga, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Juliani juga memperlihatkan posisi sepeda motor korban dan pelaku yang terjatuh ke samping kanan. Terlihat ada baret atau goresan yang tertinggal di sepeda motor tersebut.
Kami mengimbau masyarakat Kota Padangsidimpuan agar tidak menggunakan handphone jika sedang berkendaraan, karena itu dapat mengundang niat dan kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi, kata Kapolres AKBP Juliani Prihartini.
Reporter: Rls/Sir





Discussion about this post