• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, September 26, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Catat, Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR

by Redaksi
Kamis, 21 Oktober 2021
0 0
0
Catat, Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR

Ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

Jakarta, StartNews Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di berbagai daerah hingga 1 November 2021. Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah melakukan pelonggarakan terhadap beberapa aturan. Meski demikian, untuk syarat perjalanan udara domestik diperketat.

Dalam aturan baru yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali, aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan.

Inmendagri ini berbeda dari peraturan sebelumnya yang masih memperbolehkan tes antigen sebagai persyaratan penerbangan.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut,” tulis Inmedagri Nomor 53 seperti dikutip, Kamis (21/10/2021).

Dari instruksi tersebut, maka penumpang pesawat diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Aturan ini berlaku di seluruh daerah PPKM Level 3, 2, 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Pada aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 47/2021, terdapat poin aturan yang menyebutkan penumpang pesawat udara antar-kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali, dapat menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen (H-1), dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Sementara untuk penerbangan yang dilakukan di luar Jawa-Bali masih menerapkan aturan yang sama, harus melakukan tes PCR sebagai syarat penerbangan.

Sumber: RRI

Tags: InmendagriNaik PesawatTes AntigenTes PCR
ShareTweet
Next Post
Kapolres Madina Bantu Korban Tabrak Lari  yang Viral di Medsos

Kapolres Madina Bantu Korban Tabrak Lari yang Viral di Medsos

Discussion about this post

Recommended

Hassanudin Bersyukur Bisa Buka Puasa Bersama Penggali Kubur

Hassanudin Bersyukur Bisa Buka Puasa Bersama Penggali Kubur

1 tahun ago
Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

7 bulan ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Foto Mesra Kepsek dengan Perempuan Bersuami Beredar Luas di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025