• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Maret 12, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tukin PNS pada THR dan Gaji ke-13 Ternyata Dialihkan untuk PEN

by Redaksi
Senin, 30 Agustus 2021
0 0
0
Tukin PNS pada THR dan Gaji ke-13 Ternyata Dialihkan untuk PEN

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.(FOTO: DPR.GO.ID)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan megungkapkan tunjangan kinerja (tukin) para pegawai negeri sipil (PNS) ternyata dialihkan untuk membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Pada Mei 2021, pemerintah memutuskan untuk tidak memasukkan unsur tukin dalam pemberian THR dan gaji ke-13 kepada para PNS.

“Pemerintah tidak memasukkan tukin sebagai salah satu unsur dalam pemberian THR dan gaji ke-13. Akibatnya, dana tunjangan kinerja sebesar Rp 12,4 triliun tidak terdistribusi sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13,” ujar politisi yang akrab disapa Hergun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/8/2021).

Dana tukin kemudian dialihkan untuk refocusing anggaran tahap kedua 2021 untuk memperkuat program PEN. Anggaran PEN 2021 mencapai Rp 744,75 triliun. Alokasi PEN mencakup klaster kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, dukungan UMKM dan korporasi, serta insentif usaha.

“Dapat disimpulkan, tidak adanya tukin sebagai salah satu unsur dalam THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk pengorbanan dan sekaligus konstribusi para PNS untuk meringankan beban negara,” imbuh Hergun.

Alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS pada 2021 mencapai Rp 60 triliun. Rinciannya, alokasi untuk THR sebesar Rp 30 triliun dan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp 30 triliun. Dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Sementera aturan teknisnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

“Kebijakan tersebut sudah sesuai dengan PP No.63/2021. Pada Pasal 6 menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kemudian pada Pasal 10 juga menjelaskan berbagai tunjangan yang tidak masuk ke dalam cakupan THR dan gaji ke13. Salah satunya adalah tukin,” jelas politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Hergun, kebijakan tersebut mungkin memberatkan bagi para PNS selama pandemi ini. Namun, negara lebih membutuhkannya untuk memperkuat daya beli masyarakat, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan akibat meningkatnya PHK selama pandemi. Juga untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi.

“Pengorbanan PNS tidak siasia. Dana tukin PNS yang di-refocusing ke dalam anggaran PEN terbukti memberi dampak positif terhadap penguatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2021. Menurut BPS, pada kuartal II-2021, konsumsi rumah tangga tumbuh 5,93 persen (yoy). Sementara pertumbuhan ekonomi melejit sebesar 7,07 persen (yoy),” urainya.

Hergun menambahkan, DPR meyakini pemerintah tidak akan memotong tukin jika keuangan negara dalam keadaan normal. Tukin merupakan salah satu hak PNS yang layak dimasukkan ke dalam salah satu unsur THR dan gaji ke-13. Namun, selama pandemi, keuangan negara defisit sangat besar.

Pada 2020, realisasi defisit APBN mencapai Rp 956,3 triliun atau 6,09 persen dari PDB. Sementara pada 2021, outlook defisit APBN mencapai Rp 961,5 triliun atau 5,82 persen terhadap PDB.

Reporter: Rls

Tags: Gaji ke-13Heri GunawanKomisi XI DPRPENPNSTHRTukinTunjangan Kinerja
ShareTweet
Next Post
Nagari Pasialaweh di Kabupaten Agam Dinobatkan sebagai Nagari Konstitusi

Nagari Pasialaweh di Kabupaten Agam Dinobatkan sebagai Nagari Konstitusi

Discussion about this post

Recommended

19 Polres di Sumut Raih Zona Hijau Pelayanan Publik Versi Ombudsman

19 Polres di Sumut Raih Zona Hijau Pelayanan Publik Versi Ombudsman

3 tahun ago
Mengaku Nabi Jannes, Pria Ini Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi

Mengaku Nabi Jannes, Pria Ini Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi

2 tahun ago

Popular News

  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Beromzet Rp1,5 Miliar per Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Sibiobio Laporkan Pembalakan Liar Hutan Kotanopan ke Polres Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Madina Tetapkan Direktur PT ISN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025