Panyabungan, StartNews Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa berkah bagi 262 narapidana atau warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Panyabungan. Di hari yang penuh sejarah ini, mereka mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.
Pemberian remisi itu disaksikan oleh Bupati Mandailing Natal HM Sukhairi Jafar Nasution dan Wakil Bupati Madina Atika azmi Utammi Nasution serta sejumlah pejabat dari instansi hukum. Pemberian remisi dimulai dengan pengucapan ikrar dan penandatanganan pernyataan setia kepada NKRI oleh dua narapidana teroris.
Kepala Lapas Klas II-B Panyabungan Hamdi Hasibuan mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumkam) Nomor 24 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Sebuah tantangan besar, khususnya dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, untuk dituntut cepat beradaptasi di tengah kondisi yang penuh ketidak-pastian,” kata Hamdi, Selasa (17/8/2021).

Saat ini, kata Hamdi, Lapas Kelas II-B Panyabungan telah mengeluarkan 53 orang warga binaan yang memenuhi syaratuntuk melaksanakan asimilasi di rumah. Hal ini membantu mengurangi kondisi Lapas yang over crowded pada masa pandemi Covid-19. Sebab, Lapas Panyabungan hanya berkapasitas 192 orang, tetapi total penghuninya 474 orang.
“Selamat, semoga remisi ini dapat menjadi semangat untuk menjalani pembinaan dan meningkatkan rasa kebangsaan,” ujarnya.
Reporter: Hasmar Lubis





Discussion about this post