• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik Naik Heli, Hanya Dihukum Teguran Ringan

by Redaksi
Kamis, 24 September 2020
0 0
0
Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik Naik Heli, Hanya Dihukum Teguran Ringan
ADVERTISEMENT

StArtNews, Jakarta – Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, mengenai penggunaan helikopter mewah akhirnya mencapai babak akhir. Dewas KPK membacakan vonis terkait etik Firli Bahuri.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Firli bersalah melanggar etik soal larangan bergaya hidup mewah. Putusan ini diambil setelah Dewas memeriksa Firli dan beberapa pihak, termasuk pelapor yakni Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Terkait sanksi terkait pelanggaran kode etik, terdapat 3 klasifikasi. Yakni ringan, sedang, dan berat.

Sanksi berupa Teguran Tertulis II termasuk dalam kategori ringan. Masa berlakunya ialah selama 6 bulan.

Tumpak menyatakan Firli melanggar beberapa pasal di Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 yakni pasal 4 dan pasal 8

Menurut Dewas KPK, perbuatan tersebut berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri dinilai seharusnya menjadi teladan.

Adapun kasus etik ini terungkap berdasarkan laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK.

Ia dilaporkan ke Dewas lantaran menggunakan helikopter mewah saat pulang kampung ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan Firli mengaku menggunakan heli dengan alasan efisiensi waktu. Sebab perjalanan Palembang-Baturaja cukup jauh. Sementara Firli hanya cuti satu hari.

Sumber: Kumparan.com

Tags: Dewan Pengawas KPKFirli Bahurikpk
ShareTweet
Next Post
SUKA Kantongi Nomor 1, Sukhairi: Ini Pertanda Besar

SUKA Kantongi Nomor 1, Sukhairi: Ini Pertanda Besar

Discussion about this post

Recommended

Kemenag Umumkan Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Ini Daftarnya

Kemenag Umumkan Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Ini Daftarnya

9 bulan ago
Tiga Desa Wisata di Sumbar Jadi Pemuncak ADWI 2023, Dua Desa Raih Rekor MURI

Tiga Desa Wisata di Sumbar Jadi Pemuncak ADWI 2023, Dua Desa Raih Rekor MURI

3 tahun ago

Popular News

  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Pemerasan Kades di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026