• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Corona Bawa Berkah Buat 16 Napi Lapas Sipapaga Madina

by Redaksi
Kamis, 2 April 2020
0 0
0
Corona Bawa Berkah Buat 16 Napi Lapas Sipapaga Madina
ADVERTISEMENT
Kalapas Klas IIB Panyabungan menyerahkan SK kepada 16 warga binaan yang akan dibebaskan bersyarat, Kamis (2/4/2020).

Mandailing Natal.StArtNews-Ternyata Vitus Corona tidak selalu membuat rugi, bagi sebagian penghuni lembaga pemasyarakatan, kemunculan Virus mematikan itu justru membawa berkah. Di Mandailing Natal, Sumatera Utara sebanyak 16 narapidana dewasa dan anak anak penguni lapas kelas IIB Sipapaga Panyabungan bisa menghirup udara segar. Mereka dibebaskan demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Napi dan anak yang dibebaskan tersebut terdiri dari 12 orang Pembebasan Bersyarat (PB) dan empat orang Cuti Bersyarat (CB).

Pembebasan itu sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor: M.HH-19.PK.01.04:04 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 hal Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

“Pembebasan ini juga sesuai dengan surat Plt. Direktur Jenderal Pemaayarakatan nomor: PAS/497.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang hal Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan penyebaran COVID-19,” ujar Kalapas Klas IIB Panyabungan, Indra Kesuma kepada wartawan, Kamis (02/04).

Kalapas menjelaskan, pembebasan 16 orang napi dan anak merupakan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat sesuai BAB IV mengenai pembinaan dan pembimbingan pasal 17 (d) yaitu “Menyerahkan narapidana atau anak didik pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat kepada kejaksaan negeri setempat. Kemudian pada BAB V mengenai pengawasan pasal 18 (I) pengawasan terhadap narapidana atau anak pidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri dan BAPAS.

Adapun 16 napi yang dibebaskan tersebut adalah, Madani Saputra Batubara alamat Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan. Riswan Efendi alamat Kelurahan Dalan lidang Kecamatan Panyabungan. Rahmad Hidayat, Desa Darussalam Kecamatan Panyabungan. Misran Ajabri, Desa Kotorojo Kecamatan Muara Sipongi. Pajar Tampubolon, Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Seterusnya, Dimas alamat Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan. Hasanuddin Daulay Desa Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Ardiansyah alamat Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung. Abdul Rasyid Nasution alamat Kelurahan Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur. Muhammad Hidayat alamat Kelurahan Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur. Hendri Nasution alamat Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan. Satria Lesmana Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Kemudian, Sures Anreas Sitorus alamat Kelurahan Sei Putih Timur 2, Kecamatan Medan Petisah. Candra Boy Fatikabri Lubis alamat Banjar Telkom, Kelurahan Kayujati. Sudi Hartono Purba alamat Dusun Batang Lobung, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu dan Abdul Holil, Desa Hutabangun Kecamatan Bukit Malintang.

Reporter: Saima Putra

Editor: Hanapi Lubis

Ket Photo
Kalapas Klas IIB Panyabungan menyerahkan SK kepada 16 warga binaan yang akan dibebaskan bersyarat, Kamis (2/4/2020).

Tags: Bebas dari TahananCovid-19NarapidanaPidana
ShareTweet
Next Post
Penjarah Kebun Sawit Bebas Berkeliaran, Pengurus Koperasi Sawit Murni Minta Keadilan

Penjarah Kebun Sawit Bebas Berkeliaran, Pengurus Koperasi Sawit Murni Minta Keadilan

Discussion about this post

Recommended

Kasus Korupsi Rp1,3 Miliar, Mantan Sekda Labuhanbatu Dihukum Penjara 5 Tahun

Kasus Korupsi Rp1,3 Miliar, Mantan Sekda Labuhanbatu Dihukum Penjara 5 Tahun

2 tahun ago
Atika Paparkan Target dan Capaian Indikator Makro Ekonomi Madina 2024

Atika Paparkan Target dan Capaian Indikator Makro Ekonomi Madina 2024

3 tahun ago

Popular News

  • Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis, Ini Daftarnya

    Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 Peserta Berebut Kursi JPTP Pemkab Madina, Yuri Pendaftar Pamungkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Denda Puluhan Juta Rupiah Sebelum Novia Gugur di Latsarmil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Napi Nyamar Jadi Letda TNI, Pejabat Pengamanan Lapas Panyabungan Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 Peserta Seleksi JPTP Pemkab Madina Lulus Administrasi, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026