• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kegiatan Tempat Ibadah di Sumut Masih Boleh, Ini Syaratnya

by Redaksi
Kamis, 8 Juli 2021
0 0
0
Gubernur Sumut Perpanjang PPKM Mikro di 10 Kabupaten dan Kota, Begini Regulasinya

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (FOTO: DISKOMINFO SUMUT)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Polemik soal dilarang tidaknya kegiatan ibadah di tempat ibadah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sudah terjawab. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menegaskan kegiatan di tempat ibadah tetap diperbolehkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Tempat ibadah diperbolehkan sepanjang menerapkan Prokes yang ketat. Jika harus ditutup merupakan hasil evaluasi satgas kabupaten/kota masing-masing, kata Edy Rahmayadi sebelum acara Vidcom bersama Menteri Koordinator Perekonomian di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Rabu (7/7/2021).

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 17Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, disampaikan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan. Namun, semua aturan itu tergantung kondisi daerah.

Jika pemerintah daerah menyatakan penyebaran Covid-19 masih aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan prokes yang ketat.

Edy Rahmayadi menyampaikan, saat ini penyebaran Covid-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus Covid-19 di Sumut belum mengarah ke penutupan tempat-tempat ibadah.

Masih terkendali, kita belum harus menutup tempat-tempat ibadah untuk ibadah rutin, tetapi harus menerapkan prokes dengan ketat. Bila mana dalam perkembangan kemudian satgas kabupaten/kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat ibadah sementara waktu, itu dilakukan untuk melindungi masyarakat, kata Gubsu didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Sumut Irman Oemar.

Gubsu juga mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan disiplin menerapkan prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Hingga saat ini, penerapan protokol kesehatan secara ketat adalah cara yang paling ampuh untuk mencegah penyebaran Covid-19, katanya.

Edy Rahmayadi juga mengimbau masyarakat Sumut untuk bersedia disuntik vaksin Covid-19 dan mengikuti vaksinasi gratis yang dilaksanakan pemerintah. Selain karena sudah diperintahkan negara, vaksinasi juga merupakan langkah paling baik untuk mencegah dan mempersempit penyebaran Covid-19.

Sehingga dengan penerapan ini, maka harapan kita status Covid-19 di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan dan Sibolga masuk ke level yang lebih baik,” sebutnya.

Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/26/INS/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019, yang berlaku untuk provinsi di Indonesia. Sehingga, substansi yang ada di dalam Instruksi Gubernur188.54/26/INS/2021 merupakan turunan dari Instruksi Mendagri 17/2021.

Reporter: Rls/Sir

Tags: Edy RahmayadiGubernur SumutKegiatan IbadahPPKM MikroTempat Ibadah
ShareTweet
Next Post
Gubsu Sarankan Petani Tanam Varietas Padi Inpari, Ini Keunggulannya

Gubsu Sarankan Petani Tanam Varietas Padi Inpari, Ini Keunggulannya

Discussion about this post

Recommended

KH. Dr. Masyhuril Khamis Pimpin PB Al Washliyah Periode 2021-2026

KH. Dr. Masyhuril Khamis Pimpin PB Al Washliyah Periode 2021-2026

5 tahun ago
Ingin Bersiltaruahmi, Ibu-ibu Pengajian Panyabungan II Undang Atika

Ingin Bersiltaruahmi, Ibu-ibu Pengajian Panyabungan II Undang Atika

1 tahun ago

Popular News

  • Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Yayasan SPS Soroti Ketidakjelasan Regulasi Program MBG di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Penjelasan Wakapolda Sumut Terkait Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel-Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Sita Dua Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikat Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Madina-Tapsel, Polda Sumut Amankan 12 Ekskavator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025