Medan, StartNews – Polemik soal dilarang tidaknya kegiatan ibadah di tempat ibadah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sudah terjawab. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menegaskan kegiatan di tempat ibadah tetap diperbolehkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Tempat ibadah diperbolehkan sepanjang menerapkan Prokes yang ketat. Jika harus ditutup merupakan hasil evaluasi satgas kabupaten/kota masing-masing,” kata Edy Rahmayadi sebelum acara Vidcom bersama Menteri Koordinator Perekonomian di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Rabu (7/7/2021).
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, disampaikan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan. Namun, semua aturan itu tergantung kondisi daerah.
Jika pemerintah daerah menyatakan penyebaran Covid-19 masih aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan prokes yang ketat.
Edy Rahmayadi menyampaikan, saat ini penyebaran Covid-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus Covid-19 di Sumut belum mengarah ke penutupan tempat-tempat ibadah.
“Masih terkendali, kita belum harus menutup tempat-tempat ibadah untuk ibadah rutin, tetapi harus menerapkan prokes dengan ketat. Bila mana dalam perkembangan kemudian satgas kabupaten/kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat ibadah sementara waktu, itu dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Gubsu didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Sumut Irman Oemar.
Gubsu juga mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan disiplin menerapkan prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Hingga saat ini, penerapan protokol kesehatan secara ketat adalah cara yang paling ampuh untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Edy Rahmayadi juga mengimbau masyarakat Sumut untuk bersedia disuntik vaksin Covid-19 dan mengikuti vaksinasi gratis yang dilaksanakan pemerintah. Selain karena sudah diperintahkan negara, vaksinasi juga merupakan langkah paling baik untuk mencegah dan mempersempit penyebaran Covid-19.
“Sehingga dengan penerapan ini, maka harapan kita status Covid-19 di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan dan Sibolga masuk ke level yang lebih baik,” sebutnya.
Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/26/INS/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019, yang berlaku untuk provinsi di Indonesia. Sehingga, substansi yang ada di dalam Instruksi Gubernur 188.54/26/INS/2021 merupakan turunan dari Instruksi Mendagri 17/2021.
Reporter: Rls/Sir