• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Maret 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Gus AMI Sebut Pajak Pendidikan dan Sembako Bertentangan dengan Tugas Negara

by Redaksi
Rabu, 16 Juni 2021
0 0
0
Atasi Lonjakan Kasus Covid-19, Gus AMI Sarankan Langkah Ini

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI).

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI) menolak wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Gus AMI yang juga Wakil Ketua DPR RI mengatakan wacana tersebut bertentangan dengan tugas negara.

Menurut dia, rencana pengenaan pajak pendidikan jelas tidak sesuai dengan UUD 1945, terutama alenia ke-4 yang menyebutkan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Nah, kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan masyarakat, ujar Gus AMI, sapaan akrabnya, dalam keterangan persnya, Selasa (15/6/2021).

Gus AMI mengatakan wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat Reformasi, yakni porsi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen. Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen keempat UUD 1945 Pasal 31 Ayat (3).

Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. Kokini malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai, tuturnya.

Di sisi lain, Gus AMI juga menilai kebijakan pajak pendidikan dan sembako bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen ditanggung pemerintah (DTP).

Itu sebabnya, Gus AMI meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako, serta memberikan penjelasan yang terang-benderang kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.

Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif PPN pada sembako, pajak pendidikan, guna dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak lebih besar pada perkonomian Indonesia, khususnya kesejahteraan rakyat kecil, kata Gus AMI.

Reporter: Rls

Tags: Abdul Muhaimin IskandarDPRGus AmiPajakpendidikanPKB
ShareTweet
Next Post
Libatkan Masyarakat, Polda Sumut akan Bentuk Kampung Tangguh Narkoba

Libatkan Masyarakat, Polda Sumut akan Bentuk Kampung Tangguh Narkoba

Discussion about this post

Recommended

Gedung Baru RSUD Panyabungan Bersiap Ditempati

Gedung Baru RSUD Panyabungan Bersiap Ditempati

10 bulan ago
5.330 Jamaah Haji Gelombang Pertama Asal Sumut Sudah Kembali ke Tanah Air

5.330 Jamaah Haji Gelombang Pertama Asal Sumut Sudah Kembali ke Tanah Air

3 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MARPOKAT Desak Pemkab Madina Legalkan Tambang Rakyat Demi Kepastian Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Sumper Mulia Harahap Dilantik sebagai Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025