• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Sumut Tutup Paksa Tempat Usaha Langgar Jam Operasional

by Redaksi
Kamis, 27 Mei 2021
0 0
0
Polda Sumut Tutup Paksa Tempat Usaha Langgar Jam Operasional

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Medan, StArtNews Polda Sumatera Utara (Sumut) mengancam akan menutup tempat usaha yang melanggar jam operasional sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 33 Tahun 2020 terkait pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam percepatan penanganan Covid-19 di Sumatera Utara.

Petugas gabungan dari Polda, TNI, dan Forkopimda menyambangi sejumlah lokasi tempat usaha yang tetap beroperasi walaupun sudah terbit surat edaran tentang pembatasan jam operasional.

Petugas gabungan menyambangi tempat-tempat usaha seperti Bandar Kupi, Aceh Corner, Dokter Kopi, Warkop Anugerah, Pajak Kedan, Mia Cafe, dan Boh Hate Cafe.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19, petugas gabungan di lapangan masih menemukan tempat usaha yang mengabaikan imbauan tentang batas waktu jam operasional di tengah pandemi Covid-19.

Menurut dia, petugas juga masih menemukan pengunjung yang melanggar protokol kesehatan. Karena masih ditemukan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, maka dilakukan penutupan, kata Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Dia menambahkan, Peraturan Gubernur Sumut Nomor 33 Tahun 2020 terkait pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Sumatera Utara.

Juga Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/10/INST/2021 tanggal 18 hingga 31 Mei 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.

Reporter: Rls

Editor: Saparuddin Siregar

Tags: Covid-19Polda SumutPPKM MikroTempat Usaha
ShareTweet
Next Post
Bahas Masalah PSMS, Aktor Rizky Billar dan Influencer Putra Siregar Temui Gubernur Sumut

Bahas Masalah PSMS, Aktor Rizky Billar dan Influencer Putra Siregar Temui Gubernur Sumut

Discussion about this post

Recommended

Kadisdik Madina Janji Perjuangkan Revitalisasi Gedung SDN 099 TA 2022

Kadisdik Madina Janji Perjuangkan Revitalisasi Gedung SDN 099 TA 2022

4 tahun ago
Wali Kota Padangsidempuan Buka Sosialisasi Desain Besar Olahraga Nasional

Wali Kota Padangsidempuan Buka Sosialisasi Desain Besar Olahraga Nasional

3 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Kades Hutabaringin Terlibat Pembangunan MCK SDN 116 Percontohan Pidoli Lombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025